SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltum Abu Helmi mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu atau selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. "Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan perusahaan tujuh hari sebelum lebaran," katanya.
Abu Helmi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk tidak menunda-nunda pembayaran THR yang menjadi hak karyawan. Meski selambat-lambatnya dibayar H-7 lebaran, tapi kalau dananya sudah siap maka perusahaan sebaiknya segera melakukan pembayaran THR, sehingga uangnya bisa digunakan karyawan untuk keperluan lebaran. "Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," tegas Abu Helmi.
Ditambahkan, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," kata Abu Helmi.
Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. "Untuk itu, kita akan melakukan pangawasan dan memastikan THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan perlu ditindak tegas. Dan kita sudah siapkan posko pengaduan di Kantor Disnakertrans, " papar Abu Helmi. (mar/sul/humasprov)
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
28 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
25 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
29 November 2023 Jam 10:21:34
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
15 Februari 2020 Jam 08:41:08
Event
12 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Politik
31 Januari 2018 Jam 19:26:13
Kelautan dan Perikanan
03 Maret 2022 Jam 21:07:26
Informasi dan Komunikasi
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan