SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltum Abu Helmi mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu atau selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. "Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan perusahaan tujuh hari sebelum lebaran," katanya.
Abu Helmi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk tidak menunda-nunda pembayaran THR yang menjadi hak karyawan. Meski selambat-lambatnya dibayar H-7 lebaran, tapi kalau dananya sudah siap maka perusahaan sebaiknya segera melakukan pembayaran THR, sehingga uangnya bisa digunakan karyawan untuk keperluan lebaran. "Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," tegas Abu Helmi.
Ditambahkan, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," kata Abu Helmi.
Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. "Untuk itu, kita akan melakukan pangawasan dan memastikan THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan perlu ditindak tegas. Dan kita sudah siapkan posko pengaduan di Kantor Disnakertrans, " papar Abu Helmi. (mar/sul/humasprov)
08 Agustus 2018 Jam 18:58:50
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 November 2018 Jam 20:01:32
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
19 September 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Juni 2017 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 April 2018 Jam 19:40:02
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
28 Maret 2023 Jam 23:24:52
Agama
28 Maret 2023 Jam 00:32:57
Wakil Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:54:43
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:46:11
FCPF-CF
27 Maret 2023 Jam 06:36:34
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 November 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Februari 2021 Jam 23:37:31
Kehutanan
14 Maret 2013 Jam 00:00:00
Sosial
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan