SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim H Fathul Halim mengimbau semua perusahaan di Kaltim agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Dijelaskan Fathul Halim, kewajiban perusahaan membayar THR ini diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Pekerja Perusahaan yang dikeluarkan pada Maret lalu.
Sejalan dengan itu Gubernur Kaltim juga sudah membuat surat kepada para bupati/walikota untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar melaksanakan pembayaran THR ini.
"Bupati dan walikota diminta untuk meneruskan imbauan gubernur dengan membuat surat kepada seluruh perusahaaan yang beroperasi wilayah masing-masing, agar dapat mematuhi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri perusahaan wajib membayarkan THR karyawan," kata Fathul Halim, Rabu (22/6).
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan dikenaisanksi administrasi. Yakni perusahaan dikenakan denda 5 persen dari total pembayaran THR dan mendapat teguran.
"Perusahaan harus mematuhi aturan ini," tegas Fathul. (mar/sul/humasprov)
29 Juni 2018 Jam 19:37:27
Pemerintahan
12 April 2018 Jam 20:12:56
Pemerintahan
25 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
17 Maret 2015 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
23 Juli 2019 Jam 09:45:26
Agama
28 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
23 Mei 2020 Jam 20:13:16
Kesehatan
28 Juni 2023 Jam 18:52:30
Gubernur Kaltim