Kalimantan Timur
H-7 Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan

SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim H Fathul Halim mengimbau semua perusahaan di Kaltim agar  membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan H-7 atau tujuh hari sebelum  Hari Raya Idul Fitri  1437 Hijriah.

Dijelaskan Fathul Halim, kewajiban perusahaan membayar THR ini diatur dalam  Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Pekerja Perusahaan yang dikeluarkan pada Maret lalu.

Sejalan dengan itu Gubernur Kaltim juga sudah membuat surat kepada para bupati/walikota untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan  agar melaksanakan pembayaran THR ini.  

"Bupati dan walikota diminta untuk meneruskan imbauan gubernur dengan membuat surat kepada seluruh perusahaaan yang beroperasi wilayah masing-masing, agar dapat mematuhi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu  selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri  perusahaan wajib  membayarkan THR karyawan," kata Fathul Halim, Rabu (22/6). 

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan dikenaisanksi  administrasi. Yakni perusahaan dikenakan denda 5 persen dari total pembayaran THR dan mendapat teguran. 

"Perusahaan harus mematuhi aturan ini," tegas Fathul. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation