Kalimantan Timur
Hadi Sebut Pusat Belum Berikan Kewenangan Besar ke Daerah

Wagub Hadi Mulyadi di DPRD Kaltim (yuvita/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 tetap sesuai dengan visi dan misi yang diusung Gubernur dan Wagub Kaltim mewujudkan Kaltim Berdaulat.  Artinya, di dalam RPJMD itu Pemprov Kaltim menuntut agar ada kewenangan yang besar diberikan Pusat ke daerah. Misal, daerah bisa mengelola atau mengatur kekayaan alam sendiri untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

"Selama ini pusat belum memberikan kewenangan yang besar kepada daerah. Karena itu, melalui RPJMD ini kita harapkan bisa didukung sehingga daerah dapat bersinergi dengan pusat," kata Hadi Mulyadi usai penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim tentang Raperda RPJMD Provinsi Kaltim 2018-2023 di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (19/3/2019).

Perjuangan itu ujarnya, akan dilakukan secara bertahap selama kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi. Terutama bagaimana pengelolaan kekayaan alam betul-betul bisa dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan rakyat.

Diharapkan dengan adanya kewenangan yang besar diberikan kepada daerah, maka Pemerintah Daerah bisa dengan leluasa melakukan uoaya-upaya kesejahteraan bagi rakyat.

"Kita lihat saja nanti bagaimana hasil dari rumusan RPJMD ini. Yang jelas, kita berharap RPJMD yang disusun Pemprov dengan berbagai pihak. Implementasinya bisa membantu peningkatan kesejahteraan rakyat. Itu yang kami maksud berdaulat," jelasnya.(jay/her/yans/fat/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation