Kalimantan Timur
Hadiri Perlombaan Cerdas Cermat Desa, Isran Noor Menegaskan SDM Penting Dalam Memajukan Desa.

Gubernur Isran Noor hadiri Perlombaan Cerdas Cermat (seno/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menghadiri Perlombaan Cerdas Cermat Desa Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2019 yang digelar di Ballroom Bankaltimtara Samarinda, Rabu (27/3/2019). Lomba yang digelar selama satu hari diikuti perwakilan dari tujuh kabupaten se-Kaltim dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa HM Jauhar Effendi.

Dalam arahannya, Gubernur mengatakan kondiai suatu desa sangat dipengaruhi kompetensi sumber daya manusia (SDM) setempat. "Keberadaan SDM sangat penting dan vital dalam mewujudkan desa berkembang, desa maju dan desa mandiri," kata Isran Noor.

Kompetensi SDM sangat berkaitan dengan penyelengaraan pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota lembaga kemasyarakatan desa maupun masyarakat desanya. Sekarang ini, lanjut Isran kesejahteraan aparat desa jauh lebih maju. Dimana kalau dulu kepala desa tidak ada gaji dan honor apalagi RT.

"Tapi sekarang kepala desa, BPD sampai ke RT dapat honor walaupun ada terhambat pembayarannya karena defisit keuangan daerah," ujarnya.

Isran Noor mengatakan Kaltim mencakup tujuh kabupaten dan tiga kota terdiri 103 kecamatan, 197 kelurahan dan 840 desa, Sejumlah desa tersebut, ujar Isran saat ini masih terdapat desa dalam kategori sangat tertinggal sebanyak 137 desa (16,29 persen), kategori tertinggal 381 desa  (45.30 persen), kategori berkembang 289 desa (34,36 persen), kategori maju 32 desa (3,80 persen) dan kategori mandiri terdapat dua desa (0,34 persen).

"Data ini mengindikasikan tingkat perkembangan pembangunan masih menyisakan banyak persoalan yang harus dicarikan solusi dan pemecahannya," tandasnya.

Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memposisikan wilayah itu sebagai kekuatan besar yang mampu memberikan kontribusi dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional. Termasuk pembangunan daerah untuk menuju Kaltim yang berdaulat dan sejahtera.

Melalui undang-undang tersebut, desa mempunyai kewenangan yang luar biasa atau kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Sekarang ungkap Isran, bagaimana kesiapan para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan desa mampu mengimplementasikan kewenangan yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa dan masyarakat.

"Melalui perlombaan cerdas cermat desa diharapkan para pemimpin desa menjadi lebih termotivasi dan terpacu dalam mempelajari serta memahami peraturan perundang-undangan desa. Sekaligus mampu mewujudkan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih bersih, transparan dan akuntabel," kata Isran Noor.

Bagi juara pertama selain mendapat hadiah berupa dana pembinaan. Juga akan dipersiapkan mengikuti lomba tingkat nasional. (mar/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation