SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor hadiri pertemuan bersama tiga Gubernur Kalimantan, yaitu Gubernur Kalbar, Kalsel dan Kaltim. Bertempat di Kantor Gubernur Kalsel, 26-28 Januari 2022.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, pertemuan tersebut dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka mendapatkan masukan terkait Panja ke RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, serta RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat akan dilaksanakan akhir Januari ini.
"Dalam Kunjungan Kerja tersebut, Panja Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Timur, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Isran siap dengan penjelasannya," kata HM Syafranuddin.
Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, dari pertemuan ini Gubernur Isran Noor meminta penjelasan dan menuntut, agar melalui RUU tentang Provinsi Kaltim, salah satunya pasal 51.
Di mana, pasal tersebut menjelaskan pertama penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c terdiri atas a. bea keluar kelapa sawit, dan b. pungutan eskpor kelapa sawit. Kedua Penerimaan negara dari sektor perkebunan kepala sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya penerimaan yang bersumber dari kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiga penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan dengan imbangan 30% (tiga puluh persen) bagi Provinsi Kalimantan Timur dan 70% (tujuh puluh persen) bagi pemerintah. Bagi hasil bagi Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 50% (lima puluh persen) dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil.
Kelima bagi hasil yang diperoleh oleh Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota penghasil, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk peremajaan sawit rakyat.
"Selama ini tak adil diberikan kepada Provinsi Kaltim. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta agar RUU tentang Provinsi Kaltim. Ini bisa memperjuangkan hak Kaltim. Minimal kami meminta 70 persen provinsi, 30 persen untuk pusat," tegasnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)
19 Januari 2022 Jam 21:18:33
Informasi dan Komunikasi
13 Februari 2022 Jam 17:50:59
Informasi dan Komunikasi
11 Februari 2022 Jam 21:15:58
Informasi dan Komunikasi
29 April 2022 Jam 22:41:22
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:26:09
Informasi dan Komunikasi
27 Januari 2022 Jam 18:42:15
Informasi dan Komunikasi
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Januari 2020 Jam 21:20:24
Pemerintahan
18 Desember 2022 Jam 22:44:10
Gubernur Kaltim
25 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Juni 2020 Jam 08:45:49
Sosialisasi Masyarakat
04 November 2021 Jam 21:47:58
PKK