Kalimantan Timur
Hadiri Pertemuan Tiga Gubernur Kalimantan, Gubernur Isran Tuntut Keadilan Pusat

Istimewa

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor hadiri pertemuan bersama tiga Gubernur Kalimantan, yaitu Gubernur Kalbar,  Kalsel dan Kaltim. Bertempat di Kantor Gubernur Kalsel, 26-28 Januari 2022.

Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, pertemuan tersebut dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka mendapatkan masukan terkait Panja ke RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, serta RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat akan dilaksanakan akhir Januari ini.

"Dalam Kunjungan Kerja tersebut, Panja Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Timur, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Isran siap dengan penjelasannya," kata HM Syafranuddin. 

Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, dari pertemuan ini Gubernur Isran Noor meminta penjelasan dan menuntut, agar melalui RUU tentang Provinsi Kaltim, salah satunya pasal 51.

Di mana, pasal tersebut menjelaskan pertama penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c terdiri atas a. bea keluar kelapa sawit, dan b. pungutan eskpor kelapa sawit. Kedua Penerimaan negara dari sektor perkebunan kepala sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya penerimaan yang bersumber dari kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Provinsi Kalimantan Timur. 

Ketiga penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan dengan imbangan 30% (tiga puluh persen) bagi Provinsi Kalimantan Timur dan 70% (tujuh puluh persen) bagi pemerintah. Bagi hasil bagi Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 50% (lima puluh persen) dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil. 

Kelima bagi hasil yang diperoleh oleh Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota penghasil, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk peremajaan sawit rakyat.

"Selama ini tak adil diberikan kepada Provinsi Kaltim.  Karena itu, Pemprov Kaltim meminta agar RUU tentang Provinsi Kaltim. Ini bisa memperjuangkan hak Kaltim.  Minimal kami meminta 70 persen provinsi, 30 persen untuk pusat," tegasnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation