RIAU - Gubernur Isran Noor mengajak para gubernur di Indonesia yang daerahnya menjadi penghasil sawit untuk membentuk tim kerja. Tim dimaksud untuk menyusun hal-hal penting yang harus diperjuangkan kepada pemerintah pusat. Di antaranya soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Tehnis masalah ini tidak mungkin dibahas hanya sehari. Kita harus bentuk tim kerja yang ditunjuk oleh Gubernur. Soal koordinatornya siapa itu urusan belakang. Yang penting kerja dulu karena batas waktu kita semakin sempit," kata Gubernur Isran Noor pada Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Ruang Central Grand Ballrom Hotel Grand Central Jalan Jendreal Sudirman Pekan Baru Riau, Sabtu (11/1/2020).
Isran mengaitkan rencana ini dengan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melakukan proses omnibus law (penyederhanaan regulasi).
"Kita masukkan semua hal dalam omnibus law itu agar daerah yang selama ini mendapatkan manfaat dari sumber daya alam tidak hilang. Masalah ini harus segera kita sampaikan ke pemerintah," sambungnya.
Misal terkait Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. MK memutuskan alat berat tidak termasuk kendaraan bermotor yang bisa dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Menurut Isran, banyak daerah dirugikan. Karena alat berat juga digerakkan dengan motor dan untuk daerah penghasil sawit dan tambang, alat berat itu sangat besar menggunakan bahan bakar.
"Ini harus segera diperbaiki. Jalan masuknya saja lewat sawit, nanti juga harus masuk ke tambang batu bara, juga minyak," tambah Isran.
Mantan bupati Kutai Timur ini pun mengkritisi formula bagi hasil dalam UU 33/2004. Dana bagi hasil tidak bisa hanya berpatokan pada jumlah penduduk. Sebab kalau hanya jumlah penduduk, maka dana besar negara hanya akan tertumpuk di Jawa.
"Jalan baru robek dikit, sudah ditambal lagi. Kenapa bisa? Karena duwete okeh (uangnya banyak)," sindir Isran setengah bercanda. (sul/her/yans/humasprovkaltim)
20 September 2019 Jam 22:13:02
Kegiatan Pemerintah
03 Februari 2020 Jam 10:31:54
Kegiatan Pemerintah
15 Desember 2020 Jam 08:46:39
Kegiatan Pemerintah
30 April 2019 Jam 10:41:40
Kegiatan Pemerintah
18 Juli 2020 Jam 22:03:52
Kegiatan Pemerintah
21 Agustus 2018 Jam 15:53:52
Kegiatan Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
31 Maret 2019 Jam 22:42:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
02 November 2017 Jam 08:45:55
Pemerintahan