Kalimantan Timur
Hadiri Rapat Paripurna ke-19 DPD Kaltim, Gubernur: Antisipasi Penghambat Kaltim Berdaulat

Gubernur Kaltim H Isran Noor melakukan penandatanganan persetujuan Raperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2020. Wagub H Hadi Mulyadi turut menyaksikan. (AHMAD RIYANDI/HUMASPROV KALTIM)

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna ke-19  DPRD Kaltim. 

 

Rapat kali ini berisi sejumlah agenda. Pertama terkait penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang   Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2020. 

 

Kemudian persetujuan DPRD Kaltim  terhadap  rencana peraturan daerah menjadi  peraturan daerah (perda). Lalu  penandatanganan  persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim. Serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dilaksanakan secara  langsung dan virtual di Gedung D, lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (21/6/2021).

 

Gubernur mengatakan penyusunan Peraturan Daerah  tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 merupakan amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

 

Dikatakan, penyusunan perda  tersebut  telah diawali  dari penyampaian  nota keuangan  Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. 

 

Selanjutnya  pemandangan  umum Fraksi-Fraksi  DPRD terhadap nota keuangan Perda  tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBD Tahun  2020 hingga persetujuan bersama atas Rancangan  Perda tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Tahun 2020. 

 

“Dalam laporan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,  berbagai masukan, saran  dan tanggapan  serta rekomendasi  data  telah disampaikan. Oleh karena itu Pemprov Kaltim menyampaikan terima kasih  kepada DPRD Kaltim  atas laporan yang telah  disampaikan,” kata Isran Noor.

 

Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan  daerah, dan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

 

“Alhamdulillah, atas usaha kita bersama, laporan keuangan Pemprov Kaltim  tahun 2020, memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.  Opini tersebut dicapai sebanyak  8 kali.  Namun yang tidak kalah pentingnya  adalah bagaimana  visi Kaltim  2019-2023, Berani Untuk Kaltim  Berdaulat dapat diwujudkan,” tegas Isran Noor. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Isran Noor  meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim untuk dapat mengantisipasi kegiatan yang dapat menghambat tercapainya visi  dan misi yang telah ditetapkan. 

 

“Setelah dilakukan persertujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, maka kita dihadapkan pada rangkaian  tugas selanjutnya yaitu penyusunan APBD perubahan tahun 2021 dan APBD 2022. Kita berharap kedua proses pembahasan APBD dapat diselesaikan dengan tepat waktu untuk menghindari  keterlambatan dan Silpa,”tandasnya.

 

Saat rapat itu juga  dilakukan persetujuan bersama  antara  Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim ditandai penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim  H Isran Noor  dengan Ketua  DPRD Kaltim beserta Wakil Ketua  DPRD Kaltim, disaksikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation