Kalimantan Timur
Hak Pilih Warga Kaltara Sudah Sesuai Aturan
 KPU dan Pemprov ajak media ciptakan suasana kondusif
 
SAMARINDA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Andi Sunandar menegaskan, pelaksanaan Pilgub Kaltim 2013 yang digelar 10 September lalu sudah dilakukan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Pilgub pun selalu mengacu pada berbagai peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah. Tentang hak pilih yang masih diberikan kepada masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara),  Andi Sunandar pun menegaskan, semua sudah dilakukan sesuai  ketentuan.   
Penegasan Ketua KPU Kaltim tersebut sekaligus menepis isu dan opini yang berkembang dalam pemberitaan media massa, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirimkan surat kepada KPU agar masyarakat Kaltara tidak diberikan hak pilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim 2013.  
“Mohon maaf, saya tidak pernah melihat surat itu. Saya kira ini sekaligus klarifikasi, bahwa KPU tidak pernah menerima surat tersebut (Surat Mendagri yang meminta KPU untuk tidak mengikutsertakan masyarakat Kaltara dalam Pilgub Kaltim). Hingga saat-saat terakhir sebelum pemungutan suara, kami terus konsultasikan masalah ini ke KPU Pusat. Masyarakat Kaltara tetap punya hak pilih dalam Pilgub Kaltim,” tegas Andi Sunandar, dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Gubernur, Jumat pagi (13/9).
Dia menguraikan, sejak awal, kepastian hak pilih masyarakat Kaltara ini telah dikonsultasikan ke KPU Pusat, hingga terbitnya  Surat Edaran KPU RI Nomor 162/KPU/III/2013 tertanggal 18 Maret 2013. Butir keenam surat edaran ini menegaskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi induk tetap mengikutsertakan provinsi pemekaran. Edaran ini menegaskan bahwa masyarakat Kaltara juga memiliki hak pilih dalam Pilgub Kaltim 2013.   
Andi menambahkan, sejak awal, kepada ketiga pasangan kandidat, KPU juga sudah menjelaskan bahwa Pilgub kali ini diikuti tidak kurang dari 2,79 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan sejak proses awal Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPT, tidak pernah ada protes dari ketiga pasangan calon tentang keikutsertaan masyarakat Kaltara dalam Pilgub Kaltim.
“Ini yang harus kita dudukkan persoalannya, termasuk kepada pasangan calon agar tetap pada aturan main yang sudah kita sepakati. DPT yang kita tetapkan itu, bersamaan dengan penetapan DPT Kaltara dan ini sudah dipahami oleh tiga pasangan calon dan tim kampanye masing-masing. Tidak pernah ada  sedikitpun yang mempertanyakan soal DPT ini,” urai Andi.
Klarifikasi ini dilakukan Pemprov bersama KPU Kaltim terkait pemberitaan salah satu media ternama di Kaltim soal surat Mendagri kepada KPU, yang ternyata tidak pernah diterima KPU.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemprov Kaltim, Aji Sayid Faturrahman pada kesempatan itu juga menjelaskan, Pemprov Kaltim sangat berkepentingan untuk segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat, agar pemberitaan ini tidak justru menimbulkan  provokasi dan konflik  masyarakat Kaltara dan Kaltim.   
“Pemilukada memang domain KPU. Tetapi kita semua, tentu harus bertanggung jawab untuk secara bersama-sama membangun terciptanya kondisi Kaltim yang aman dan damai. Pemilukada jangan sampai menyebabkan konflik masyarakat.  Ini harus kita antisipasi,” beber Faturahman. 
Terkait hak pilih warga Kaltara dalam Pilgub Kaltim 2013, Faturahman mengungkapkan, Mendagri melalui surat bernomor 270/3568/Sj yang dikirimkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,  khususnya pada poin dua, menegaskan bahwa hak pilih  masyarakat di Daerah Otonom Baru (DOB) pada Pemilukada di daerah induk mengacu pada pedoman/aturan dari KPU sebagai lembaga mandiri penyelenggara pemilu sesuai UU Nomor 15  Tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satu penegasan KPU selanjutnya diperkuat dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 162/KPU/III/2013 yang menjelaskan, Pemilukada provinsi induk tetap dilakukan dengan hak pilih rakyat dari provinsi pemekaran. 
Sedangkan Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim S Adiyat, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas masalah surat Mendagri tersebut. 
“Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud telah memberikan konfirmasi kepada saya melalui sms (short service message) bahwa Mendagri tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu,” ungkap Adiyat. 
Karena itu, dia berharap kepada media-media di Kaltim agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pemberitaan. Sebab bukan mustahil, pelaksanaan Pemilukada Kaltim yang berlangsung tenang, aman dan lancar, berubah menjadi konflik seperti terjadi di daerah lain di Indonesia, justru karena pemberitaan media yang tidak benar dan tidak berdasar. (sul/hmsprov)
 
//FOTO : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Sunandar dan Asisten Pemerintahan Pemprov Kaltim, Aji Sayid Faturrahman saat menggelar jumpa pers terkait hak pilih masyarakat Kaltara.(fajar/humasprov kaltim)
 
 
Berita Terkait