Kalimantan Timur
Hama Ulat Api Masuk Areal Sawit

* Terjadi di PPU, Disbun Kaltim Intensif Lakukan Pengendalian

 

SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim intensif kendalikan hama Ulat Api yang menyerang tanaman kelapa sawit di areal seluas 145 hektar di Kabupaten Paser dan sekitar 43 hektare di Penajam Paser Utara (PPU).

“Sejak terima laporan atas kasus serangan hama Ulat Api di Kabupaten Paser dan PPU, kami langsung mengirimkan petugas untuk menindaklanjutinya sekaligus mengambil tindakan pengendalian terhadap hama kelapa sawit tersebut,” kata Kepala Disbun Kaltim Etnawati.

Menurut dia, kasus serangan Ulat Api ini terjadi diawal 2013 dan menyerang daerah sentra perkebunan kelapa sawit di Kaltim. Masing-masing terjadi serangan hama Ulat Api di Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser seluas 145 hektar.

Selanjutnya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PPU juga melaporkan adanya serangan hama yang sama diareal seluas 43 hektar milik Kelompok Tani Harapan Mulya Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten PPU.

Sehubungan dengan itu, melalui  UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman (P2T) Perkebunan Disbun Kaltim melakukan identifikasi terhadap serangan Ulat Api di Paser dan PPU.  Hasilnya, ditemukan satu spesies Setothosea asigna atau spesies yang paling ganas yang bisa mematikan bagi tanaman sawit.

“Setelah dilakukan identifikasi, petugas kami bersama petugas Disbun terkait di kabupaten baik Paser maupun PPU mengumpulkan petani untuk praktek penggunaan swing fog (fogging) guna pengendalian Ulat Api,” jelasnya.

Setelah dianggap terampil, maka Disbun Kaltim melalui petugas UPTD meminjamkan masing-masing satu unit fogging sekaligus diberikan bantuan insektisida Decis 25 EC untuk Kabupaten Paser 6 liter dan PPU sebanyak 5 liter.

Sementara itu petugas UPTD-P2T Perkebunan Disbun Kaltim Alinudin menyebutkan kemampuan swing fog selama difungikan untuk penyemprotan Insektisida untuk hama Ulat Api disuatu areal perkebunan maksimal 10 hektare selama satu malam.

“Berarti selayaknya untuk areal Kelompok Tani Harapan Mulya PPU minimal empat hari sudah harus tuntas, sedangkan di Desa Bukit Seloka Paser paling tidak diperlukan waktu dua minggu sejak penyemprotan insektisida,” ujar Alinudin. (yans/hmsprov)

MEMATIKAN. Tanaman sawit yang terserang, daun dan pelepahnya rusak dimakan Ulat Api seperti yang terlihat pada foto. (dok/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation