* Terjadi di PPU, Disbun Kaltim Intensif Lakukan Pengendalian
SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim intensif kendalikan hama Ulat Api yang menyerang tanaman kelapa sawit di areal seluas 145 hektar di Kabupaten Paser dan sekitar 43 hektare di Penajam Paser Utara (PPU).
“Sejak terima laporan atas kasus serangan hama Ulat Api di Kabupaten Paser dan PPU, kami langsung mengirimkan petugas untuk menindaklanjutinya sekaligus mengambil tindakan pengendalian terhadap hama kelapa sawit tersebut,” kata Kepala Disbun Kaltim Etnawati.
Menurut dia, kasus serangan Ulat Api ini terjadi diawal 2013 dan menyerang daerah sentra perkebunan kelapa sawit di Kaltim. Masing-masing terjadi serangan hama Ulat Api di Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser seluas 145 hektar.
Selanjutnya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PPU juga melaporkan adanya serangan hama yang sama diareal seluas 43 hektar milik Kelompok Tani Harapan Mulya Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten PPU.
Sehubungan dengan itu, melalui UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman (P2T) Perkebunan Disbun Kaltim melakukan identifikasi terhadap serangan Ulat Api di Paser dan PPU. Hasilnya, ditemukan satu spesies Setothosea asigna atau spesies yang paling ganas yang bisa mematikan bagi tanaman sawit.
“Setelah dilakukan identifikasi, petugas kami bersama petugas Disbun terkait di kabupaten baik Paser maupun PPU mengumpulkan petani untuk praktek penggunaan swing fog (fogging) guna pengendalian Ulat Api,” jelasnya.
Setelah dianggap terampil, maka Disbun Kaltim melalui petugas UPTD meminjamkan masing-masing satu unit fogging sekaligus diberikan bantuan insektisida Decis 25 EC untuk Kabupaten Paser 6 liter dan PPU sebanyak 5 liter.
Sementara itu petugas UPTD-P2T Perkebunan Disbun Kaltim Alinudin menyebutkan kemampuan swing fog selama difungikan untuk penyemprotan Insektisida untuk hama Ulat Api disuatu areal perkebunan maksimal 10 hektare selama satu malam.
“Berarti selayaknya untuk areal Kelompok Tani Harapan Mulya PPU minimal empat hari sudah harus tuntas, sedangkan di Desa Bukit Seloka Paser paling tidak diperlukan waktu dua minggu sejak penyemprotan insektisida,” ujar Alinudin. (yans/hmsprov)
MEMATIKAN. Tanaman sawit yang terserang, daun dan pelepahnya rusak dimakan Ulat Api seperti yang terlihat pada foto. (dok/humasprov kaltim)
27 Juli 2017 Jam 09:26:48
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
01 September 2020 Jam 20:23:53
Kegiatan Pemerintah
20 Januari 2021 Jam 18:31:15
Penanggulangan Bencana
13 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
17 November 2022 Jam 05:48:50
Hari Nasional
21 Maret 2022 Jam 12:12:46
Lingkungan Hidup