SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerbitkan surat penugasan kepada Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, surat tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU.
Surat dibuat untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.64/ 375 /OTDA Tanggal 13 Januari 2022 berkenaan dengan penahanan Abdul Gafur (Bupati Penajam Paser Utara) setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 12 Januari 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah".
Kemudian, terkait hal tersebut di atas, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara, maka Wakil Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati Penajam Paser Utara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, adanya surat tersebut maka Wabup PPU H Hamdam menjabat Plt Bupati PPU," tegas Ivan.
Surat diterbitkan 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor.(jay/sul/adpimprov kaltim)
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Agustus 2021 Jam 20:25:19
Kesehatan
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Peternakan