Kalimantan Timur
Hamil Tetap Boleh Ikut UN

SAMARINDA-Peserta Ujian Nasional (UN) yang diketahui hamil dan sudah menikah memiliki hak yang sama dengan peserta lainnya untuk mengikuti ujian.   Meski demikian, hingga saat ini Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim belum menerima laporan jika ada peserta yang dilarang mengikuti ujian karena hamil.
“Hingga saat ini tidak ada laporan tersebut. Sesuai Prosedur Operasi Standar (POS) hal itu tidak dilarang. Tetapi, yang menentukan kelulusan mereka adalah pihak sekolahnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim didampingi Sekretaris Disdik Kaltim Hj Dayang Budiati akhir pekan lalu di Samarinda.
Berdasarkan kondisi itu, maka diharapkan pihak sekolah dapat mendukung pendidikan anak tersebut. Artinya, sekolah diimbau untuk membantu agar anak tersebut dapat menyelesaikan pendidikannya.  
Dinas Pendidikan Kaltim pada prinsipnya tidak mempermasalahkan. Jika memang tidak ada larangan di POS yang telah ditetapkan, maka sebaiknya jangan dilarang untuk mengikuti ujian. “Kalau itu boleh, kita tidak boleh melarang mereka untuk mengikuti ujian. Jika dilarang, tentu pihak sekolah melanggar aturan. Sebab, setiap panitia UN dan sekolah dituntut untuk melaksanakan. Karena itu, kita tidak melarang anak-anak yang hamil dan menikah untuk mengikuti ujian,” jelasnya. (jay/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation