Kalimantan Timur
Hanya 14 perusahaan yang datang

Gubernur  Kecewa

SAMARINDA - Niat Gubernur Awang Faroek Ishak menggelar forum konsultasi untuk mengatasi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) justru berbuntut kecewa. Pasalnya, dari 350 perusahaan yang diundang, hanya 14 perwakilan yang datang. Gubernur pun kembali menegaskan bakal memberi sanksi tegas.

"Bukan undangan saja yang kecewa dengan pimpinan perusahaan yang tidak datang, saya bahkan sangat kecewa," sindir Awang.

Gubernur Awang Faroek menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kaltim, namun enggan berkantor di sini. Akibatnya, ketika ada permasalahan penting yang harus dibahas bersama pemerintah daerah, tidak satupun pimpinan perusahaan hadir.

"Bagaimana kita bisa mengetahui permasalahan perusahaan, kalau pimpinan perusahaannya tidak hadir," tegas Awang lagi. 

Terkait ketidakhadiran para pimpinan perusahaan itu, Gubernur Awang Faroek berjanji akan memberikan sanksi tegas. Jika saat diundang lagi mereka kembali tidak mau datang,  perusahaan itu  tidak akan dilayani pada dinas atau instansi di lingkup Pemprov Kaltim.

Ditambahkan Awang, dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang  penataan pemberian ijin dan non perijinan serta penyempurnaan tata kelola perijinan sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit di Kaltim, disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kaltim diwajibkan berkantor di Kaltim.

"Ini penting untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam berbagai hal," kata Awang.

Selain itu,  lanjut Awang perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) Kaltim, sehingga pajak yang dibayarkan dan berguna untuk pembangunan Kaltim.

"Ini penting untuk peningkatan penerimaan daerah. Sampai saat ini masih ada perusahaan tidak memiliki kantor di Kaltim, sehingga pajak dibayar hanya di kantor pusat mereka. Tentu ini sangat tidak adil. Mereka beroperasi di Kaltim tetapi bayar pajaknya di pusat," ujarnya. 

Ditegaskan pula bahwa kewenangan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini bukan lagi menjadi kewenangan bupati dan walikota, tetapi sudah berpindah ke gubernur. "Akan kita stop, betul-betul distop. Jadi, jangan coba-coba merayu gubernur," tegas Awang. (mar/sul/es/adv)

Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak memberi arahan pada forum konsultasi untuk mengatasi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Gubernur kecewa karena dari 350 perusahaan yang diundang, hanya 14 perusahaan yang datang. (fajar/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation