Kalimantan Timur
Harga TBS Sawit Januari Naik


 

SAMARINDA - Memasuki awal 2017 menjadi periode yang menggembirakan bagi petani pekebun kelapa sawit di Kaltim.

Pasalnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.705,37 per kilogram (kg) pada Desember 2016 menjadi Rp1.849,35 per kg untuk tanaman berumur 10 - 25 tahun periode Januari.

“TBS sawit periode Januari ini mengalami kenaikan Rp143,98 per kg dari periode sebelumnya,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad didampingi Kepala Bidang Usaha HM Yusuf, Rabu (4/1).

Kenaikan harga komoditi itu akibat meningkatnya permintaan Crude Palm Oil (CPO) sehingga mempengaruhi kenaikan harga TBS termasuk di wilayah Kaltim.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode Januari untuk umur tiga tahun Rp1.621,42, umur empat tahun Rp1.654,00, umur lima tahun Rp1.691,63 dan umur enam tahun Rp1.735,13.

Sedangkan, umur tujuh tahun Rp1.751,83, umur delapan Rp1.793,51, umur sembilan Rp1.833,87 dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp1.849,35.

Sementara harga CPO tertimbang dikenakan Rp8.257,57. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp7.078,08 dengan Indeks K sebesar 85,76 persen.

Dia menjelaskan daftar harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim.

Ujang mengakui di kalangan petani pekebun masih banyak terjadi transaksi jual beli buah sawit masih dibawah standar harga yang telah ditetapkan.

Terutama pada saat jumlah TBS lebih banyak dari kapasitas pabrik yang tersedia, namun sebaliknya jika jumlah TBS sedikit harga lebih tinggi, khususnya di wilayah Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.

“Masih banyak petani sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani. Diharapkan agar instansi setempat bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo)  membantu para pekebun sawit agar tergabung dalam kelompok tani,” jelasnya.

Dia menambahkan kerjasama kelompok tani dengan PKS berdampak pada harga TBS petani sesuai harga normal dan tidak dipermainkan para tengkulak, sehingga kesejahteraan petani sawit terwujud. (yans/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation