SANGATTA - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kaltim untuk periode November 2013 mengalami kenaikan. Kondisi ini memberikan harapan bagi petani pekebun sawit untuk meningkatkan produksi sawit.
Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim HM Yusuf menyebutkan harga TBS periode November mengalami kenaikan Rp129,63 dari harga periode sebelumnya. "Kenaikan ini lebih baik dibanding periode Oktober yang lalu, sebagai imbas dari meningkatnya permintaan dari Eropa akibat musim dingin," ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode November 2013, diantaranya umur tiga tahun Rp1.345,08, umur empat tahun Rp1.374,36, umur lima tahun Rp1.401,47, umur enam tahun Rp1.437,83, umur tujuh tahun Rp1.452,09, umur delapan Rp1.487,56, umur sembilan tahun Rp1.522,10 dan umur sepuluh tahun keatas Rp1.534,02.
Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp7.587,66. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama Rp3.537,07 dan Indeks K sebesar 83,89 persen.
"Kenaikan harga TBS sepanjang 2013 ini menunjukkan kondisi positif bagi penjualan bahan baku CPO, sehingga turut memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit," jelasnya.
Apalagi menurut dia, lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
"Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," tambah Yusuf lagi.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (28/11) untuk penetapan harga pada Desember 2013 mendatang di Balikpapan.
"Sedang data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (27/11). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS sawit produksi pekebun untuk periode November 2013 ini.(yans/adv)
Tabel Harga TBS Periode Nopember 2013
Umur Tanam | Oktober | Nopember |
3 tahun | Rp 1.231,43 | Rp1.345,08 |
4 tahun | Rp 1.258,38 | Rp1.374,36 |
5 tahun | Rp 1.282,93 | Rp1.401,47 |
6 tahun | Rp 1.316,23 | Rp1.437,83 |
7 tahun | Rp 1.329,31 | Rp1.452,09 |
8 tahun | Rp 1.361,85 | Rp1.487,56 |
9 tahun | Rp1.393,54 | Rp1.522,10 |
10-25 tahun | Rp1.404,39 | Rp.1.534,02 |
09 Juni 2020 Jam 21:07:13
Perkebunan
06 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
26 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
22 Mei 2018 Jam 04:47:59
Perkebunan
22 Mei 2019 Jam 08:19:25
Perkebunan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Oktober 2018 Jam 17:00:45
Kegiatan Pemerintah
26 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Maret 2018 Jam 08:36:17
Perkebunan
02 Agustus 2022 Jam 18:33:41
Agenda Pemerintah