SANGATTA - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kaltim untuk periode November 2013 mengalami kenaikan. Kondisi ini memberikan harapan bagi petani pekebun sawit untuk meningkatkan produksi sawit.
Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim HM Yusuf menyebutkan harga TBS periode November mengalami kenaikan Rp129,63 dari harga periode sebelumnya. "Kenaikan ini lebih baik dibanding periode Oktober yang lalu, sebagai imbas dari meningkatnya permintaan dari Eropa akibat musim dingin," ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode November 2013, diantaranya umur tiga tahun Rp1.345,08, umur empat tahun Rp1.374,36, umur lima tahun Rp1.401,47, umur enam tahun Rp1.437,83, umur tujuh tahun Rp1.452,09, umur delapan Rp1.487,56, umur sembilan tahun Rp1.522,10 dan umur sepuluh tahun keatas Rp1.534,02.
Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp7.587,66. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama Rp3.537,07 dan Indeks K sebesar 83,89 persen.
"Kenaikan harga TBS sepanjang 2013 ini menunjukkan kondisi positif bagi penjualan bahan baku CPO, sehingga turut memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit," jelasnya.
Apalagi menurut dia, lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
"Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," tambah Yusuf lagi.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (28/11) untuk penetapan harga pada Desember 2013 mendatang di Balikpapan.
"Sedang data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (27/11). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS sawit produksi pekebun untuk periode November 2013 ini.(yans/adv)
Tabel Harga TBS Periode Nopember 2013
Umur Tanam | Oktober | Nopember |
3 tahun | Rp 1.231,43 | Rp1.345,08 |
4 tahun | Rp 1.258,38 | Rp1.374,36 |
5 tahun | Rp 1.282,93 | Rp1.401,47 |
6 tahun | Rp 1.316,23 | Rp1.437,83 |
7 tahun | Rp 1.329,31 | Rp1.452,09 |
8 tahun | Rp 1.361,85 | Rp1.487,56 |
9 tahun | Rp1.393,54 | Rp1.522,10 |
10-25 tahun | Rp1.404,39 | Rp.1.534,02 |
01 April 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
04 Maret 2021 Jam 06:04:40
Perkebunan
03 September 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
11 November 2019 Jam 08:55:23
Perkebunan
25 Juni 2019 Jam 18:01:20
Perkebunan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
14 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 April 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial
27 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan