BALIKPAPAN - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim periodeSeptember 2013 kembali mengalami kenaikan. Kondisi ini mampu memberikan nilai positif bagi petani pekebun sawit di daerah terhadap hasil produksi kebunnya.
Menurut Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim HM Yusuf, kenaikan harga TBS bulan September ini sebesar Rp 17,56 dari harga periode sebelumnya. “Meskipun tipis, kenaikan ini tentu dianggap sudah lebih baik dibanding periode sebelumnya,” ujar Yusuf.
Keputusan ini sesuai hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode bulan September 2013, antara lain umur tiga tahun Rp 1.165,78, umur empat tahun Rp 1.191,45, umur lima tahun Rp 1.214,40, umur enam tahun Rp 1.245,95, umur tujuh tahun Rp 1.285,36, umur delapan tahun Rp 1.289,22, umur sembilan tahun Rp1.319,29 dan umur sepuluh tahun ke atas Rp1.329,51.
Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp 6.738,89. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 2.775,88 dan Indeks K sebesar 82,82 persen.
“Kenaikan harga TBS sejak memasuki tahun 2013 menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO, sehingga turut memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit,” ungkapnya.
Apalagi, menurut dia, lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
“Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim,” Jelasnya.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (26/9) untuk penetapan harga pada Oktober 2013 mendatang.
“Sedang data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (25/9). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit,” harapnya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS sawit produksi pekebun untuk periode September 2013 ini.(yans/hmsprov)
///Foto: DIGALAKKAN. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menanam Kelapa Sawit di Kutai Timur.(dok humasprov kaltim).
16 Agustus 2018 Jam 17:25:37
Perkebunan
04 November 2021 Jam 21:43:36
Perkebunan
27 Maret 2022 Jam 23:19:53
Perkebunan
28 Mei 2018 Jam 19:16:04
Perkebunan
16 Juli 2018 Jam 18:42:32
Perkebunan
06 Juni 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
05 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Mei 2023 Jam 20:17:00
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2018 Jam 20:12:41
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Desember 2022 Jam 10:58:58
Wakil Gubernur Kaltim
02 Agustus 2019 Jam 14:01:03
Info Grafis