Kalimantan Timur
Harga TBS Sawit Terus Merangkak Naik


 

SAMARINDA - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Kaltim kembali mengalami kenaikan.

Dari sebelumnya seharga Rp1.849,35 per kilogram di Januari 2017 menjadi Rp1.954,69 per kilogram di Pebruari ini untuk tanaman berumur 10 sd 25 tahun.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad menyampaikan kenaikan harga bulan ini sebesar 5,39 persen atau Rp105,34 untuk umur sawit 10 tahun keatas.

“Memasuki 2017 ini menjadi periode menyegarkan bagi petani sawit Kaltim. Bisa dikatakan sebagai harga tertinggi dalam lima tahun terakhir dan diprediksi  akan terus mengalami kenaikan,” katanya.

Menurut dia, komoditi kelapa sawit sangat prospek dan bisnis tanaman perkebunan ini memang menjanjikan.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga sawit periode Februari ini untuk umur tiga tahun Rp1.713,76, umur empat tahun Rp1.747,91, umur lima tahun Rp1.788,20 dan umur enam tahun Rp1.834,15.

Sedangkan umur tujuh tahun Rp1.851,74, umur delapan Rp1.895,68, umur sembilan Rp1.938,22 dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp1.954,69.

Sementara  harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp8.689,15. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama Rp7.813,76 dengan Indeks K sebesar 85,43 persen. 

Ujang menambahkan harga TBS sawit  merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit khusunya kebun plasma.

Terkait maraknya pedagang/tengkulak yang dilengkapi dengan jembatan timbang (loading ramp) dengan tingkat ketelitian, sertifikat dan ijinnya belum diverifikasi kebenarannya.

Dikhawatirkan ujar Ujang, bisa merugikan petani dan diharapkan pemerintah kabupaten  segera menindaklanjuti di lapangan.

“Masih banyak petani sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani juga koperasi. Karenanya diharapkan dinas perkebunan setempat bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) membantu para petani agar bergabung dalam poktan dan koperasi,” jelasnya

Diharapkan kerjasama poktan dengan pabrik minyak sawit (PMS) maka harga TBS petani sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan para tengkulak.

“Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit dapat terwujud melalui kerjasama ini,” ungkap Ujang Rachmad.(yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation