SAMARINDA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit untuk periode Februari mengalami kenaikan yang merupakan akibat dari produksi dan permintaan terhadap minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) terus meningkat khususnya memasuki awal 2013.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Kepala Bidang Usaha Mohammad Yusuf mengemukakan berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit bulan ini mengalami kenaikan dan berlaku untuk periode Februari.
Menurut Yusuf, kenaikan harga TBS sawit ini diakibatkan produksi meningkat dan kondisi perekonomian dunia mulai membaik, sehingga harga crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) menjadi naik dan ikut mempengaruhi harga TBS di Kaltim.
“Kenaikan harga TBS memasuki awal tahun ini menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO itu. Sehingga ini akan memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit,” harapnya.
Sedangkan untuk harga crude palm oil tertimbang periode penjualan Februari Rp5.731. Harga Kernel rerata tertimbang periode yang sama pada bulan ini sebesar Rp2.141, sedangkan Indeks K sebesar 80 persen.
Ketetapan Tim untuk harga TBS ini melalui beberapa proses, diantaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi maupun data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.
Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
“Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim,” jelas Yusuf.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (28/2) untuk penetapan harga pada Februari 2013.
“Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (27/2). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit,” ujar Yusuf.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Februari 2013 ini.(yans/hmsprov)
Tabel Harga TBS Periode Januari 2013
Nomor : Umur Tanam Januari Februari
1 3 tahun Rp 764,68 Rp 779,56
2 4 tahun Rp 823,24 Rp 839,38
3 5 tahun Rp 883,58 Rp 901.04
4 6 tahun Rp 914,44 Rp 932,49
5 7 tahun Rp 945,76 Rp 964,34
6 8 tahun Rp 976,61 Rp 995,80
7 9 tahun Rp1.007,93 Rp1.027,65
8 10-25 tahun Rp1.039,69 Rp1.059,96
09 Oktober 2018 Jam 18:35:17
Perkebunan
23 Desember 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
29 Juli 2017 Jam 08:16:32
Perkebunan
13 September 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Maret 2018 Jam 19:49:15
Perkebunan
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 September 2016 Jam 00:00:00
Statistik
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 April 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
01 Maret 2018 Jam 19:39:43
Pemerintahan
20 September 2017 Jam 11:08:52
Sosialisasi Masyarakat