Mulai Selasa 1 Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, Kementerian Perdagangan membagi dalam tiga kategori HET.
Yakni HET minyak curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng premium Rp 14.000.
"Penyesuaian ini adalah dinamika agar harga minyak goreng tetap terkendali. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat," kata HM Yadi Robyan Noor, Selasa (1/2/2022).
Lebih jauh dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim itu, bahwa ketersediaan minyak goreng di Kaltim masih cukup aman hingga dua bulan ke depan.
Stok minyak goreng di Kaltim per 25 Januari 2022 sebanyak 658.500 liter atau sekitar 549 ton. Minyak goreng itu tersebar di distributor, toko swalayan dan pedagang.
Ketersediaan minyak goreng di Kaltim juga diperkuat dengan kuota operasi pasar sebesar 80.000 liter atau sekitar 67 ton dari PT Kutai Refinery Nusantara dalam Program Minyak Goreng Satu Harga. Dengan demikian, total stok berkisar 738.500 liter atau sekitar 615,5 ton.
Di Kaltim sendiri, kebutuhan minyak goreng per bulan sebesar 546.000 liter (sekitar 455 ton). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga sekitar 376.740 liter (sekitar 314 ton) dan kebutuhan industri 169.260 liter (sekitar 141 ton).
Untuk kebutuhan rumah tangga secara rinci,
terdiri 293.311 liter kemasan premium, 22.277 liter kemasan sederhana dan 55.692 liter curah.
Sebagai informasi, terkait penetapan HET ini telah diatur dalam Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Mencermati tingkat kebutuhan dan ketersediaan yang cukup aman tersebut, Roby mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak melakukan panic buying (aksi borong).
"Pemerintah menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tandas Roby. (sul/adpimprov kaltim)
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
14 Februari 2018 Jam 20:03:27
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan