Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
Instruksi yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah itu berisi 7 poin.
"Segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menyebutkan poin kesatu Instruksi Gubernur tersebut, Jumat (5/3/2021).
Poin kedua, lanjut Ivan, sapaan akrabnya, Gubernur meminta para bupati dan wali kota segera mempersiapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut dengan PPKM Mikro.
PPKM Mikro dimaksud diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"PPKM Mikro ini berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaan harus dilakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala," tambah Ivan menyebut poin ketiga Instruksi Gubernur.
Dalam instruksinya Gubernur kembali mengingatkan pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan 5M dan menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Demikian juga dengan penyemprotan disinfektan harus terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.
"Instruksi Gubernur ini diterbitkan Jumat 5 Maret 2021, hari ini. Dan setelah Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur Kaltim Steril dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Ivan.
Dengan penerapan PPKM Mikro ini, diharapkan kasus positif Covid-19 di Kaltim akan semakin berkurang hingga nol kasus.
Instruksi Gubernur ini sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian agar PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas. Kaltim menjadi satu provinsi yang menjadi target perluasan pelaksanaan PPKM Mikro, bersama Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan Jawa dan Bali sebagai target pelaksanaan PPKM Mikro. (sul)
05 Juli 2021 Jam 22:08:05
Ketetapan Pemerintah
27 Desember 2017 Jam 08:58:39
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
21 November 2020 Jam 20:28:19
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 13:42:44
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
31 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 November 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
02 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan