Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
Instruksi yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah itu berisi 7 poin.
"Segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menyebutkan poin kesatu Instruksi Gubernur tersebut, Jumat (5/3/2021).
Poin kedua, lanjut Ivan, sapaan akrabnya, Gubernur meminta para bupati dan wali kota segera mempersiapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut dengan PPKM Mikro.
PPKM Mikro dimaksud diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"PPKM Mikro ini berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaan harus dilakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala," tambah Ivan menyebut poin ketiga Instruksi Gubernur.
Dalam instruksinya Gubernur kembali mengingatkan pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan 5M dan menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Demikian juga dengan penyemprotan disinfektan harus terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.
"Instruksi Gubernur ini diterbitkan Jumat 5 Maret 2021, hari ini. Dan setelah Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur Kaltim Steril dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Ivan.
Dengan penerapan PPKM Mikro ini, diharapkan kasus positif Covid-19 di Kaltim akan semakin berkurang hingga nol kasus.
Instruksi Gubernur ini sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian agar PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas. Kaltim menjadi satu provinsi yang menjadi target perluasan pelaksanaan PPKM Mikro, bersama Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan Jawa dan Bali sebagai target pelaksanaan PPKM Mikro. (sul)
18 Mei 2021 Jam 10:16:38
Ketetapan Pemerintah
21 Januari 2019 Jam 19:06:26
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2020 Jam 09:17:53
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 21:23:21
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
26 Juli 2021 Jam 11:25:16
Ketetapan Pemerintah
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Agustus 2019 Jam 22:30:23
Kegiatan Pemerintah
30 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Desember 2017 Jam 13:52:14
Lingkungan Hidup
14 Juni 2019 Jam 23:10:59
Perencanaan Pembangunan
06 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Prestasi