Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Pembekalan Tim Pelaksana FPIC (Free, Prior, Informed and Consent) hari ke dua di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (29/9).
Pembekalan Kali ini membahas mengenai Mekanisme Pembagian Manfaat, Penilaian Pemantauan Pelaporan (MMR), Safeguards, dan Kampung Iklim Plus.
Kasubbag Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim Irwan Lesmana Saputra selaku nara sumber menjelaskan bagaimana mekanisme pembagian manfaat dan dokumen rencana pembagian manfaat (BSP) telah memperoleh persetujuan awal oleh Bank Dunia, namun masih diperlukan perbaikan, dan akan diperiksa lagi pada Maret 2021.
Program penurunan emisi gas rumah kaca ini diperjelas dengan rencana pembagian manfaat dan memiliki payung hukum berupa (rancangan) Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme pembagian manfaat.
“Kami berharap dengan ada penjelasan ini pengalokasian dana dan pengelolaan anggaran Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) salah satunya adalah Pokja (Kelompok Kerja) melakukan fungsinya dengan baik dan Benar” jelasnya.
Narasumber kedua, Dosen Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Ali, menyampaikan materi tentang Safeguard, yaitu SESA, merupakan bagian dari dokumen yang harus diselesaikan Kaltim dalam rangka praktek penerapan pembangunan penurunan emisi.
“Diisyaratkan oleh World Bank yang mengelola program FCPF dan harus disiapkan, sebenarnya kita memiliki modalitas yang bagus dalam penyusunannya dan SESA merupakan dokumen yang semua orang harus baca sehingga bisa memahami kebijakan pembangunan penurunan emisi di Kaltim dan bisa di kawal oleh semua pihak,” jelas Ali.
Rumina dari Tim Safeguard Kaltim menambahkan salah satu dokumen yang penting dalam safeguard adalah dokumen mekanisme penanganan pengaduan dan keluhan (FGRM).
"Dokumen ini disediakan oleh Kaltim dalam program FCPF-CF dalam Pergub Nomor 69 tahun 2019 tentang layanan aspirasi etam yang nenyediakan ruang/aplikasi bagi masyarakat atau para pihak yang keberatan terhadap satu proses atau pelaksanaan FCPF,” tambah Rumina.
Sesi dilanjutkan oleh nara sumber dari konsultan Safeguard Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Reonaldus mengenai kerangka kerja pengelolaan lingkungan dan sosial (esmf).
"Kegiatan penurunan emisi apakah berdampak negatif terhadap sosial dan lingkungan Lalu disiapakan kegiatan migasi. Kemudian melakukan tindakan pencegahan agar dampak negatif tidak terjadi," jelasnya.
Dalam pembekalan kali ini hadir juga Kasi Pemantuan dan Evaluasi REDD+.
23 Januari 2020 Jam 08:52:41
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:25:19
Lingkungan Hidup
13 Maret 2023 Jam 10:33:11
Lingkungan Hidup
24 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
30 Desember 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
11 Juli 2017 Jam 07:36:56
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Desember 2022 Jam 08:19:52
Gubernur Kaltim
17 Oktober 2018 Jam 10:14:12
Pemerintahan
03 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan