Kalimantan Timur
Harmonisasi Rumah Tangga Cegah KDRT

SAMARINDA - Guna memberikan pemahaman lebih mendalam terhadap pengurus dan anggota  serta keluarga dan masyarakat mengenai keharmonisan rumah tangga serta terhindar dari permasalahan atau tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Maka pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kaltim menggelar sosialisasi Undang-Undang KDRT) serta UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang (trafficking).

“Kita prihatin di saat jaman modern ini dan orang sudah berpikir lebih maju, namun kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak serta permasalahan sosial lain terus meningkat. Sehingga perlu upaya penangulangan baik pemerintah maupun masyarakat,” kata Ketua Korpri Kaltim Dr H Irianto Lambrie dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Korpri H Syarifudin pada Sosialisasi UU KDRT di Aula Korpri, Selasa (29/10).

Menurut dia, maraknya KDRT yang dialami perempuan dan anak-anak di berbagai daerah mengakibatkan kaum perempuan dan anak sering mengalami kesakitan, kecacatan fisik dan turunnya mental para korban.

Karenanya, menjalin hubungan harmonis dalam rumah tangga perlu terus diupayakan. Misalnya, selalu menjalin atau membangun komunikasi yang baik antar anggota dalam keluarga serta tidak ada yang merasa paling dihargai tetapi saling menghargai.

“Komunikasi yang baik dan saling menghargai antara satu dengan yang lainnya dalam satu keluarga tentu akan mampu membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik serta terjalin hubungan yang harmonis,” ungkapnya. 

Sosialisasi ketiga undang-undang ini merupakan salah satu program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan Korpri Kaltim. Bertujuan meningkatkan sumber daya manusia anggota/pengurus dalam pemberdayaan keluarga serta perlindungan perempuan dan anak.

Sosialisasi bertema Harmonisasi Dalam Keluarga Mencegah KDRT diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari anggota dan pengurus Korpri Kaltim serta pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan lembaga/instansi di lingkup Pemprov Kaltim.

Narasumber Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kaltim Hj Ardiningsih dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kaltim Hj Eka Komariah Kuncoro serta Kepolisian Resort Kota Samarinda dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Kaltim.(yans/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation