Kalimantan Timur
Hasil Evaluasi Tim Terpadu Penertiban Tambang Minerba, Gubernur akan Cabut 809 IUP

Gubernur Awang Faroek Ishak memimpin Rapat Pleno Evaluasi Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara. Tim terpadu yang melibatkan jajaran TNI/Polri dan Kejaksaan Tinggi merekomendasikan pengakhiran/pencabutan 809 IUP di Kaltim. (fajar/humasprovkaltim)

 

Hasil Evaluasi Tim Terpadu Penertiban Tambang Minerba, Gubernur akan Cabut 809 IUP

 

SAMARINDA – Evaluasi  Tim Terpadu Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Kaltim menghasilkan rekomendasi pengakhiran/pencabutan ijin terhadap 809 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

 

Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak rencana pencabutan terhadap 809 IUP tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam penataan kegiatan pertambangan di daerah.

 

Rencana itu ditegaskan Gubernur Awang Faroek pada Rapat Pleno Evaluasi Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (6/6). “Kita tidak boleh kalah dengan tambang. Penertiban dan penataan IUP ini sebagai upaya menyelamatkan potensi daerah dan lingkungan,” kata Awang saat memimpin rapat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur itu.

 

Awang menilai sejauh ini kegiatan pertambangan tidak secara langsung menyejahterakan masyarakat. Sebaliknya aktifitas tambang bisa dipastikan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan mengakibatkan korban jiwa.

Sementara itu Sekretaris Provinsi Dr H Rusmadi yang dipercaya sebagai ketua tim terpadu mengatakan IUP yang diakhiri atau dicabut yakni izin yang sudah berakhir tetapi tidak diperpanjang baik clear and clean (CnC) maupun non CnC. “Untuk seluruh IUP yang CnC habis masa berlaku 31 Desember 2016 dan tidak dilakukan perpanjangan masuk kategori ditertibkan,” ujar Rusmadi.

 

Sedangkan IUP status non CnC akan dilakukan pencabutan untuk masa izin per 31 Desember 2016 dan tidak diperpanjang walaupun diperpanjang tapi tidak sesuai Permen ESDM 43 Tahun 2014 tentu ditertibkan. Selain itu, IUP status non CnC masa izin berlaku tapi tidak dilakukan proses rekomendasi CnC juga akan diteribkan. “Dalam melakukan evaluasi ini tim menggunakan 14 kriteria mengacu pada Permen ESDM 43 Tahun 2014 dan UU pertambangan,” jelas Rusmadi

 

Disebutkan IUP yang diakhiri dan dicabut sebanyak 809 IUP terdiri  kegiatan eksplorasi 491 IUP (291 CnC dan 200 non CnC), operasi produksi 154 IUP (114 CnC dan 40 non CnC) serta kuasa pertambangan (KP) 164 IUP (1 CnC dan 163 non CnC). Selanjutnya, IUP yang diterima sebanyak 584 IUP terdiri eksplorasi 174 izin, operasi produksi 406 izin dan KP empat IUP.

 

Saat ini terdapat 1.404 IUP di Kaltim terdiri dari eksplorasi 665 IUP (diterima 40, proses 134 dan berakhir 491 izin). Kegiatan operasi produksi 560 IUP (345 izin diterima, proses 61 dan berakhir 154) dan KP sebanyak 168 IUP (diterima satu izin, proses tiga dan berakhir 164 izin). “Untuk izin usaha pertambangan yang PMA (penanaman modal asing) sebanyak 11 IUP diserahkan ke pemerintah pusat atau Kementerian ESDM,” ungkapnya

Evaluasi terhadap IUP dilakukan tim terhadap tujuh daerah yakni Samarinda (63 IUP), Kutai Kartanegara (625 IUP), Berau (93 IUP), Paser (67 IUP), Penajam Paser Utara (151 IUP), Kutai Timur (161 IUP) dan Kutai Barat (244 IUP).

 

Hadir memberikan pandangan atau pendapat hukum Wakajati Kaltim Yusuf, Kasdam VI Mulawarman, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin dan Dir Reskrim Polda Kaltim.

Rapat pleno dihadiri Wakil Walikota Samarinda H Nusyirwan Ismail dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim. (yans/sul/es/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation