SAMARINDA - Setelah memimpin rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37.
Penetapan ini akan diterbitkan keputusannya pada 1 November 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017. Gubernur menegaskan, penetapan tersebut berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, khususnya pasal 44 ayat 2. Penetapan UMP ini mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya perhitungan inflasi nasional 3,8 persen serta pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestic Bruto (PDB) nasional.
“Saya tetapkan UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37. Ada kenaikan Rp178.303,37 dibandingkan UMP 2016 Rp2.161.253,” kata Gubernur Awang Faroek kepada para wartawan usai memimpin rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/10).
Setelah penetapan ini, Awang meminta kepada pengusaha di Kaltim agar membayar gaji para karyawan sesuai dengan UMP yang telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, Apindo, akademisi dan pemerintah.
Gubernur mengingatkan agar semua perusahaan di Kaltim sudah menyesuaikan pengupahannya dengan UMP sejak Januari 2017. Jika ada perusahaan yang keberatan, maka mereka dipersilahkan untuk mengajukan penangguhan sesuai aturan yang berlaku dengan menyampaikan secara terbuka kondisi keuangan perusahaan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Bila tidak mengajukan penangguhan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran gaji karyawan sesuai UMP 2017.
Selain itu, Gubernur pun mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan karena kenaikan UMP ini.
“Saya mengimbau pengusaha jangan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan kenaikan UMP. ini Jangankan seribu pekerja, satu pekerja pun saya tidak mau ada yang diPHK,” tegasnya.
Pemprov Kaltim akan bertindak tegas apabila ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan penetapan ini. Pemprov Kaltim juga tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti menunda pembayaran gaji karyawan, apalagi melakukan pemutusan kerja. (jay/sul/humasprov)
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juni 2018 Jam 19:37:27
Pemerintahan
21 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Oktober 2018 Jam 18:59:55
Kolom Minggu
30 Agustus 2019 Jam 10:10:30
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
14 Mei 2018 Jam 20:42:05
Pembangunan
21 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Desember 2018 Jam 21:01:43
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian