Kalimantan Timur
Hati-Hati Bermedia Sosial

Dok.humaskaltim

Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani mengikuti Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Satuan Tugas Radikalisme ASN yang digelar secara virtual daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Hadir mendampingi Sa'bani, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim H Fathul Halim, Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa, Karo PPOD Deni Sutrisno, Karo Hukum Suroto, Karo Organisasi Rozani dan sejumlah pejabat Pemprov Kaltim lainnya.

Usai menghadiri pertemuan tersebut Sa’bani mengingatkan agar semua ASN di Kaltim mampu melaksanakan tugas dengan baik dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku. 

“Saya mengimbau agar ASN kita lebih hati-hati. Jangan sampai terpapar paham-paham radikalisme, kebencian terhadap pemerintah, anti NKRI dan anti Pancasila,” tegas Sa’bani.

ASN juga diingatkan untuk tidak menyebarkan kebencian di media sosial dan provokasi yang mengarah radikalisme. Sebab semua aktivitas ASN akan terus dipantau oleh Tim Siber Satgas Penanggulangan Radikalisme ASN.

“Jangan sampai tanpa sadar kita bermain-main media sosial, memposting, merepost dan share konten-konten yang tidak patut dilakukan oleh ASN,” pesan Sa’bani. 

Sa’bani juga menyebutkan sanksi yang diatur jelas dalam PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Sanksi dimaksud mulai ringan, sedang hingga sanksi berat.

“Sanksi berat itu bisa sampai pemberhentian sebagai ASN, jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Sa’bani lagi. 

Oleh sebab itu dia mengajak ASN untuk tidak mengabaikan peraturan-peraturan yang mengatur ASN bekerja dengan baik dan tidak terlibat baik di media sosial maupun kegiatan langsung hal-hal yang mengarah kepada radikalisme, kebencian kepada pemerintah, NKRI dan Pancasila. (fan/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation