SAMARINDA - Menurunnya alokasi APBD Kaltim tahun ini hingga hanya berada di kisaran angka Rp7,58 triliun membuat pemerintah daerah harus mengencangkan ikat pinggang dalam hal belanja anggaran, tak terkecuali untuk dana bantuan sosial (bansos).
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali menegaskan dana hibah bukan merupakan belanja wajib yang harus dikeluarkan. Hibah diberikan berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Dana hibah dalam struktur anggaran itu bukan belanja wajib. Jadi, sangat mungkin untuk dilakukan efisensi. Saat ini masih dalam pembahasan dengan DPRD Kaltim,” kata Bere Ali di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/9).
Bere Ali menjelaskan, dana hibah merupakan aspirasi masyarakat melalui DPRD maupun Pemprov Kaltim. Hanya saja, pemerintah tentu bisa memaklumi kondisi tersebut, karena hibah diberikan untuk keperluan kelanjutan program pembangunan.
Tetapi, pemberian tentu harus berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 60/2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Permendagri Nomor 39/2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Memang saat ini belum ada keputusan tentang efisiensi tersebut. Tetapi, karena kemampuan APBD mengalami penurunan, maka diperkirakan dana hibah masuk dalam efisiensi tersebut,” jelas Bere.
Sementara mengenai APBD Kaltim tiga tahun terakhir sesuai informasi Biro Keuangan Setprov Kaltim sebagai berikut, APBD murni dan perubahan 2013 sebesar Rp15,139 triliun dan terealisasi Rp14,830 triliun. Selanjutnya 2014 sebesar Rp12,242 triliun terealisasi Rp12,336 triliun dan pada 2015 Rp11,534 triliun terealisasi mencapai Rp10,502 triliun. Sementara APBD murni dan perubahan 2016 awalnya dipatok Rp11,096 triliun turun menjadi Rp7,58 triliun.
Pemerintah daerah memahami masyarakat juga ingin turut serta membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan. Terutama untuk bidang ibadah atau agama dan pendidikan. Tetapi, perlu diingat, alokasi yang dianggarkan pemerintah juga terbatas, sehingga diharapkan masyarakat maupun lembaga masyarakat dapat memahami sulitnya kondisi keuangan daerah saat ini. (jay/sul/es/humasprov)
22 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
24 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
19 Januari 2018 Jam 08:28:28
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
21 November 2019 Jam 23:05:15
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 Desember 2019 Jam 14:16:54
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
07 Agustus 2022 Jam 22:11:30
PKK
07 Agustus 2022 Jam 22:05:22
Sumber Daya Manusia
07 Agustus 2022 Jam 21:58:01
PKK
07 Agustus 2022 Jam 21:57:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Agustus 2022 Jam 21:52:15
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
04 Februari 2014 Jam 00:00:00
Investasi
08 Oktober 2021 Jam 21:59:08
Pemerintahan
16 Maret 2022 Jam 18:32:54
Gubernur Kaltim
24 November 2019 Jam 18:13:05
Dekranasda
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan