YOGYAKARTA - Setelah sukses melakukan Rakor Bidang Kesra pada Kamis (2/12/2021) kemarin, Jumat (3/12/2021) Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), di Ruang Pertemuan Hotel Grand Inna, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
H Fathul Halim, Asisten Administrasi Umum mewakili Gubernur Kaltim membuka sosialisasi. Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Fathul Halim mengatakan hibah dan bansos harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga hibah dan bansos menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
“Melalui sosialisasi hibah dan bansos ini agar dapat dicerna dan dipahami oleh semua perangkat daerah karena merupakan payung hukum untuk melakukan perencanaan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan,” harap Fathul Halim.
Sosialiasi ini diikuti sebanyak 40 peserta dari hampir seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir Inspektur Wilayah Provinsi Kaltim Irfan Prananta, Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal, Kepala Disnakertrans Suroto, Kepala Biro PPOD Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno serta Kepala Biro Adbang Lisa Hasliana. .
“Agar perangkat daerah memahami secara utuh, kemudian dapat melaksanakan hibah dan bansos dengan sebaik-baiknya sehingga tidak takut, tidak khawatir, tidak ragu-ragu” ujar Lisa Hasliana, salah satu peserta.
Pemaparan materi terinci disajikan guna memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada peserta sosialisasi. Narasumber kegiatan sosialisasi berasal dari instansi yang menangani secara teknis berkaitan dengan pelaksanaan hibah dan bansos.
Kepala Biro Kesra Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak memberikan pemahaman berkenaan mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, serta monitoring evaluasi pemberian hibah dan bansos. Dan Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Sa’duddin, bertugas menyampaikan mekanisme dan proses belanja hibah dan bansos.
“Review ulang usulan hibah dan bansos sesuai ketentuan, jangan sampai bermasalah di kemudian hari karena risiko tinggi yang melekat dalam pelaksanaannya akibat adanya kepentingan pribadi,” pesannya. (wha/sul/adpimprov kaltim)
19 Januari 2015 Jam 00:00:00
Sosial
30 Desember 2019 Jam 12:05:47
Sosial
07 April 2015 Jam 00:00:00
Sosial
20 Februari 2020 Jam 11:16:45
Sosial
06 Maret 2015 Jam 00:00:00
Sosial
16 April 2015 Jam 00:00:00
Sosial
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Oktober 2018 Jam 19:38:45
Pelatihan, Kepegawaian
24 Juli 2017 Jam 08:02:39
Kegiatan Silaturahmi
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
20 Desember 2019 Jam 21:01:23
Pertanian dan Ketahanan Pangan