BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan lebih selektif dalam pemberian hibah. Hibah juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim HM Sa'bani saat membuka Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 23/2021 terkait tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD.
"Jadi, pemberian dana hibah itu tidak langsung diberikan begitu saja. Tetapi, ada syaratnya. Yaitu, mereka yang menerima harus jelas keberadaanya, statusnya. Sehingga, pemerintah memberikan bantuan juga tidak bertentangan dengan hukum. Tentu pemberian hibah harus selektif," tegas HM Sa'bani ketika membuka Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 23/2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dilaksanakan Biro Kesra Setprov Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (18/11/2021).
Sa'bani menjelaskan, Pemprov Kaltim telah membuat Pergub yang secara khusus mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Aturan atau dasar hukum ini menjadi pedoman untuk dilaksanakan.
Bahkan, patut diketahui adalah, hibah yang diberikan kepada badan, lembaga organisasi kemasyarakatan dalam bentuk uang dibatasi maksimal Rp 200 juta, kecuali untuk hibah kepada pemerintah dan organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang.
"Sementara, hibah kepada lembaga–lembaga seperti majelis ta’lim, kelompok tani yang ada di kabupaten/kota diharapkan dapat diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Karena, kami yakin kabupaten/kota juga punya dana," jelasnya.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Timur H Andi Muhammad Ishak menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan koordinasi kepada pemerintah kabupaten/kota agar pemberian dana hibah maupun bantuan sosial perlu hati-hati.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Kalimantan Timur HM Aswin dan Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur H Sa’adudin. Peserta dalam kegiatan sosialisasi, hadir perwakilan dari Kabupaten Berau, Paser, PPU dan Kota Balikpapan yang meliputi Asisten, Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial dan Kabag Kesra. (jay/sul/adv)
29 Juli 2017 Jam 08:10:52
Sosial
19 April 2013 Jam 00:00:00
Sosial
10 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosial
07 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial
07 November 2013 Jam 00:00:00
Sosial
23 Februari 2015 Jam 00:00:00
Sosial
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
29 Maret 2019 Jam 23:07:19
Agama
04 Oktober 2021 Jam 21:00:23
Even Olahraga
10 September 2021 Jam 10:09:58
Prestasi
05 Oktober 2023 Jam 18:12:24
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanahan