Susun RDKK
SAMARINDA–Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) selain salah satu instrumen penumbuhan partisipasi kelompok tani (petani) agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan juga mampu menekan terjadinya pelanggaran penggunaan pupuk.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman mengatakan penyaluran pupuk dari produsen ke distributor hingga ke pengecer resmi dilakukan melalui sistem tertutup yang didasarkan pada RDKK.
Sehingga berdasarkan RDKK itulah maka petani mudah mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan melibatkan aparat pembina dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait.
“Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dilandasi niat untuk mendapatkan keuntungan dalam tata niaga komoditi,” ujar Etnawati.
Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah permintaan sarana produksi (pupuk bersubsidi), jumlah distributor dan kios pengecer baik resmi maupun tidak resmi, khususnya kios-kios pengecer musiman yang muncul saat pupuk dibutuhkan.
Kondisi ini menurut Etnawati, seringkali menyebabkan peluang terjadinya berbagai penyimpangan. Misal, naiknya harga penjualan dan beredarnya pupuk palsu (ilegal) sehingga sangat merugikan petani.
RDKK disusun oleh kelompok tani berdasarkan kebutuhan riil masing-masing kelompok untuk satu periode (satu tahun) dalam pengelolaan usaha tani.
“RDKK yang sudah disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok dan ditandatangi Lurah (kepala desa) setempat selanjutnya diserahkan kepada PT Pupuk Kaltim dan perwakilan Petro Gresik untuk disalurkan pada musim tanam,” jelasnya.
Kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi yakni kelompok tani yang telah dikukuhkan (sah) dan resmi keberadaannya. Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label (palsu) diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta. (yans/sul/hmsprov)
////FOTO : Gubernur Awang Faroek Ishak, pada saat pengantongan pupuk urea di PT Pupuk Kaltim beberapa waktu lalu. Hindari penyelewengan, kelompok tani harus bisa menyusun RDKK.(dok/humasprov)
22 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 September 2018 Jam 19:11:31
Energi dan Sumber Daya Mineral
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
11 Juli 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 September 2022 Jam 06:03:23
Gubernur Kaltim
10 Maret 2019 Jam 22:03:48
Agama
15 Februari 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 Maret 2021 Jam 13:39:28
Berita Acara
05 Desember 2020 Jam 08:26:13
Pemerintahan