Susun RDKK
SAMARINDA–Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) selain salah satu instrumen penumbuhan partisipasi kelompok tani (petani) agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan juga mampu menekan terjadinya pelanggaran penggunaan pupuk.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman mengatakan penyaluran pupuk dari produsen ke distributor hingga ke pengecer resmi dilakukan melalui sistem tertutup yang didasarkan pada RDKK.
Sehingga berdasarkan RDKK itulah maka petani mudah mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan melibatkan aparat pembina dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait.
“Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dilandasi niat untuk mendapatkan keuntungan dalam tata niaga komoditi,” ujar Etnawati.
Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah permintaan sarana produksi (pupuk bersubsidi), jumlah distributor dan kios pengecer baik resmi maupun tidak resmi, khususnya kios-kios pengecer musiman yang muncul saat pupuk dibutuhkan.
Kondisi ini menurut Etnawati, seringkali menyebabkan peluang terjadinya berbagai penyimpangan. Misal, naiknya harga penjualan dan beredarnya pupuk palsu (ilegal) sehingga sangat merugikan petani.
RDKK disusun oleh kelompok tani berdasarkan kebutuhan riil masing-masing kelompok untuk satu periode (satu tahun) dalam pengelolaan usaha tani.
“RDKK yang sudah disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok dan ditandatangi Lurah (kepala desa) setempat selanjutnya diserahkan kepada PT Pupuk Kaltim dan perwakilan Petro Gresik untuk disalurkan pada musim tanam,” jelasnya.
Kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi yakni kelompok tani yang telah dikukuhkan (sah) dan resmi keberadaannya. Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label (palsu) diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta. (yans/sul/hmsprov)
////FOTO : Gubernur Awang Faroek Ishak, pada saat pengantongan pupuk urea di PT Pupuk Kaltim beberapa waktu lalu. Hindari penyelewengan, kelompok tani harus bisa menyusun RDKK.(dok/humasprov)
22 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 Januari 2015 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Februari 2019 Jam 19:23:51
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2019 Jam 00:04:07
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 September 2022 Jam 21:03:24
Energi dan Sumber Daya Mineral
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
29 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 September 2020 Jam 18:04:05
Kebudayaan dan Pariwisata
20 Agustus 2021 Jam 16:10:31
Pemerintahan
03 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan