Susun RDKK
SAMARINDA–Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) selain salah satu instrumen penumbuhan partisipasi kelompok tani (petani) agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan juga mampu menekan terjadinya pelanggaran penggunaan pupuk.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman mengatakan penyaluran pupuk dari produsen ke distributor hingga ke pengecer resmi dilakukan melalui sistem tertutup yang didasarkan pada RDKK.
Sehingga berdasarkan RDKK itulah maka petani mudah mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan melibatkan aparat pembina dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait.
“Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dilandasi niat untuk mendapatkan keuntungan dalam tata niaga komoditi,” ujar Etnawati.
Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah permintaan sarana produksi (pupuk bersubsidi), jumlah distributor dan kios pengecer baik resmi maupun tidak resmi, khususnya kios-kios pengecer musiman yang muncul saat pupuk dibutuhkan.
Kondisi ini menurut Etnawati, seringkali menyebabkan peluang terjadinya berbagai penyimpangan. Misal, naiknya harga penjualan dan beredarnya pupuk palsu (ilegal) sehingga sangat merugikan petani.
RDKK disusun oleh kelompok tani berdasarkan kebutuhan riil masing-masing kelompok untuk satu periode (satu tahun) dalam pengelolaan usaha tani.
“RDKK yang sudah disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok dan ditandatangi Lurah (kepala desa) setempat selanjutnya diserahkan kepada PT Pupuk Kaltim dan perwakilan Petro Gresik untuk disalurkan pada musim tanam,” jelasnya.
Kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi yakni kelompok tani yang telah dikukuhkan (sah) dan resmi keberadaannya. Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label (palsu) diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta. (yans/sul/hmsprov)
////FOTO : Gubernur Awang Faroek Ishak, pada saat pengantongan pupuk urea di PT Pupuk Kaltim beberapa waktu lalu. Hindari penyelewengan, kelompok tani harus bisa menyusun RDKK.(dok/humasprov)
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
10 Februari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
22 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 September 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Februari 2018 Jam 19:12:15
Sosialisasi Masyarakat
02 Juli 2020 Jam 13:07:00
Berita Acara
21 November 2017 Jam 10:21:38
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
25 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Februari 2022 Jam 18:17:58
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian