Kalimantan Timur
Hingga 2014 Tercatat 76 Kasus Usaha Perkebunan Masih Rentan Gangguan


Hingga 2014 Tercatat 76 Kasus  Usaha Perkebunan Masih Rentan Gangguan

 

SAMARINDA–Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman mengakui hingga periode 2014 ini telah terjadi 76 kasus gangguan usaha perkebunan yang terjadi di wilayah Kaltim termasuk Kalimantan Utara (Kaltara).

Gangguan usaha perkebunan tersebut antara lain konflik perusahaan dengan masyarakat, tumpang tindih peruntukan lahan serta okupasi (pendudukan/penguasaan lahan) dan tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan maupun tuntutan kepastian hak atas lahan/tanah.

Menurut Etnawati, gangguan usaha perkebunan merupakan suatu keadaan yang tidak mungkin dihindari. Karenanya, semua pihak harus bersatu menghadapi gangguan agar segera ditemukan solusinya dan tidak berlarut-larut.

Berbagai permasalahan gangguan usaha perkebunan di Kaltim, termasuk Kaltara  itu dikemukakan Etnawati pada pertemuan koordinasi gangguan usaha dan konflik perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim, Rabu (27/8).

Dikemukakan Etna, saat ini banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di subsektor perkebunan. Namun gangguan usaha di Kaltim dirasakan sangat mengemuka sehingga dapat menurunkan kinerja usaha subsektor perkebunan.

Selain itu, penanganan dan penyelesaian kasus gangguan usaha perkebunan dirasakan masih lamban bahkan belum terkoordinasi dengan baik. Seperti tumpang tindih dengan usaha pertambangan pada lahan hak guna usaha (HGU) yang masih aktif.

Termasuk sengketa lahan perusahaan besar swasta (PBS) dengan hutan tanaman industri (HTI) maupun okupasi (penguasaan/pendudukan) lahan perusahaan oleh masyarakat setempat.

Etna mengakui pada kenyataannya  kasus gangguan usaha dan konflik perkebunan tidak dapat diselesaikan  sendiri oleh jajaran Disbun Kaltim tetapi perlu didukung instansi terkait  yang berwenang.

“Karenanya, iklim usaha perkebunan perlu dijaga agar tetap kondusif sehingga minat investor tidak surut karena tidak adanya kepastian hukum dan jaminan keamanan dalam berinvestasi,” ungkap Etnawati.

Ditambahkannya, gangguan usaha dan konflik perkebunan memiliki karakter multidimensi dengan aspek ekonomi, politik, hukum, sosial budaya dan lingkungan. Sehingga, penangan harus dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi. (yans/sul/hmsprov)

Foto : Perkebunan sawit merupakan salah satu sektor usaha yang sangat potensial dikembangkan di Kaltim. Sayangnya, gangguan masih membayangi bisnis ekonomi hijau tersebut. (dok/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation