SAMARINDA - Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Tertanggal 4 Februari 2021.
Pada Jumat (5/2) sejak siang begitu banyak bertebaran berbagai informasi di media sosial, berkaitan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ini.
Seperti, gambar infografis berisi materi Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penganagan Covid yang masih berlimpah. Kategori usaha PKL: 2,5 jt, warung kopi: 3 jt, warung sembako: 3 jt, pedagang pasar2,5 jt/lapak, restoran : 5 jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha di wajibkan kirim data via online.
Tidak cukup sampai disitu, konten Bujur kada wal mengangkat seolah-olah Gubernur Isran Noor berkata “langsung ke rumahku” tanggapan Isran bagi pedagang kaki lima yang tidak mengerti kirim data via online. Menyikapi soal ganti rugi UMKM yang tutup tanggal 6-7 masa steril. Nah wal… Buat buhanmu yang ngerti, langsung aja ke rumah pak Gubernur bawa KTP dan foto lokasi usaha. Gampang banar.
Tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani menyatakan informasi itu berita bohong (Hoax) dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Hoax itu. Hoax jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Isran Noor) sampaikan," kata Sabani via WhatsApp.
Menurut Sekda, munculnya kebijakan membatasi aktifitas masyarakat sudah dibahas ditingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis (4/2) kemarin di kantor Gubernur Kaltim.
Khusus lanjut Sa'bani, Pemprov menyikapi kasus penyebaran dan penularan virus corona yang semakin masif di Benua Etam, ditunjukkan angka terpapar Covid19 yang kian tinggi.
"Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain (beberapa opsi), selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati (disetujui) dalam Rakor untuk membatasi aktifitas (mobilitas) masyarakat di hari Sabtu dan Minggu itu," jelasnya.
Terkait info yang menyebar deras di media sosial yang muncul sebagai buntut (konsekuensi) kebijakan Pemprov Kaltim.
"Setiap kebijakan pasti ada konsekuansinya. Apakah itu PSBB, PPKM bahkan lockdown. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoax, tidak benar," tegas Sabani lagi.(yans/ri/humasprovkaltim)
27 Mei 2019 Jam 08:31:11
Sosialisasi Masyarakat
13 Agustus 2020 Jam 21:07:48
Sosialisasi Masyarakat
14 Februari 2021 Jam 09:25:11
Sosialisasi Masyarakat
05 Juli 2020 Jam 21:02:13
Sosialisasi Masyarakat
29 Juni 2018 Jam 15:07:06
Sosialisasi Masyarakat
11 November 2018 Jam 18:38:30
Sosialisasi Masyarakat
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Oktober 2021 Jam 22:15:36
Gubernur Kaltim
24 November 2019 Jam 18:13:05
Dekranasda
25 November 2019 Jam 21:19:15
Pendidikan
11 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan