BALIKPAPAN - Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit untuk periode Juli kembali mengalami kenaikan akibat dari produksi dan permintaan terhadap minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) terus meningkat khususnya sejak tahun 2013 ini.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Etnawati melalui Kepala Bidang Usaha H Mohammad Yusuf mengemukakan berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit bulan ini kembali mengalami kenaikan.
Menurut Yusuf, kenaikan harga TBS sawit ini diakibatkan produksi meningkat dan kondisi perekonomian dunia mulai membaik, sehingga harga crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) menjadi naik dan berpengaruh pada harga TBS di Kaltim.
“Kenaikan harga TBS sejak memasuki tahun 2013 ini menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO itu. Sehingga ini akan memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit,” harapnya.
Sedangkan untuk harga crude palm oil tertimbang periode penjualan Juli Rp6.677,55. Harga Kernel rerata tertimbang periode yang sama pada bulan ini sebesar Rp2.676,14 sedangkan Indeks K sebesar 80,00 persen.
Ketetapan Tim untuk harga TBS ini telah melalui beberapa proses, diantaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi maupun data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.
Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
“Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim,” jelas Yusuf lagi.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Selasa (30/7) untuk penetapan harga pada Agustus 2013 mendatang.
“Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (29/7). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit,” ujar Yusuf.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Juli 2013 nanti. (yans/hmsprov).
Tabel Harga TBS Periode Maret 2013
Umur Tanam | Juni | Juli |
3 tahun | Rp.1.075,83 | Rp.1.113,15 |
4 tahun | Rp.1.099,61 | Rp.1.137,72 |
5 tahun | Rp.1.120,63 | Rp.1.159,53 |
6 tahun | Rp.1.149,76 | Rp.1.189,66 |
7 tahun | Rp.1.161,23 | Rp.1.201,52 |
8 tahun | Rp.1.189,74 | Rp.1.231,01 |
9 tahun | Rp.1.217,53 | Rp.1.259,75 |
10-25 tahun | Rp.1.226,92 | Rp.1.269,48 |
14 Oktober 2021 Jam 14:27:37
Perkebunan
13 April 2018 Jam 19:47:37
Perkebunan
24 Januari 2018 Jam 22:59:43
Perkebunan
13 Februari 2019 Jam 17:03:09
Perkebunan
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
10 Juni 2022 Jam 20:56:39
Perkebunan
25 Maret 2023 Jam 21:58:44
Baznas
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 April 2022 Jam 08:36:44
Gubernur Kaltim
23 September 2017 Jam 22:24:38
Kaltim Berduka
26 November 2020 Jam 22:07:18
Pemerintahan
08 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Desember 2019 Jam 21:03:10
Ekonomi dan Pendapatan Daerah