Kalimantan Timur
HTI Masa Depan Hutan Kaltim

SAMARINDA – Hutan Tanaman Industri (HTI) akan menjadi hutan masa depan Kaltim baik secara ekonomi maupun pelestarian lingkungan, setelah masa keemasan hutan alam berakhir pada 1990-an.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim,  Chairil Anwar, Jumat (19/4), saat  menjelaskan potensi HTI Kaltim di masa mendatang.
Menurut Chairil, dengan berakhirnya potensi kayu dari hutan alam, perusahaan telah berlomba-lomba menanam pohon yang produksinya cepat dan dapat diolah menjadi produk olahan,  misalnya bubur kertas (pulp), kayu pertukangan dan lain-lain.
“Hingga tahun 2012 terdapat  36 perusahaan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHH) Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan luas arel produksi  1,65 juta hektare,” ujarnya.
Dijelaskan, luas areal  terbesar ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 590.471 ha dengan delapan perusahaan. Disusul Kabupaten Kutai Timur dengan luas 319.845 ha untuk 11 perusahaan dan terluas ketiga Kabupaten Kutai Barat  140.345 ha dan ijin diberikan untuk tujuh perusahaan.
Didampingi Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan Hutan, Sutrisno Hardadi,  Chairil menjelaskan, keberadaan HTI di Kaltim tidak berbeda dengan keberadaan sektor perkebunan yang diwajibkan memiliki kerjasama dengan petani atau penduduk sekitar  dengan istilah plasma.
Namun istilah di sektor kehutanan adalah kewajiban menanam pohon kehidupan yaitu pohon-pohon yang bermanfaat jangka pendek dan jangka  panjang bagi masyarakat sekitar. Pohon kehidupan ini contohnya adalah aneka pohon buah-buahan, pohon kemiri, karet, sukun dan jambu mete.
Dalam pola HTI, perusahaan juga diwajibkan memberi sebagian lahan yang ada untuk ditanami sejumlah pohon unggulan Kalimantan contohnya meranti, kapur dan ulin.  
“Jadi usaha bidang kehutanan ini tidak berbeda dengan sektor perkebunan, yang membedakan adalah ijin yang telah didapat dari kabupaten dan provinsi dibawa lagi ke Kementerian Kehutanan. Sementara sektor perkebunan lebih sederhana,” jelasnya.  
Ditinjau dari sisi kepemilikan, HTI tidak diperbolehkan dimiliki perorangan tetapi harus berbadan hukum. Walau dimungkinan koperasi mengelola HTI, namun hingga saat ini belum ada koperasi yang berminat menanam pohon-pohon untuk diproduksi secara ekonomi.  
Begitu juga untuk pemanfaatan HTI, masyarakat dapat melakuan tumpangsari dengan tanaman semusim atau yang dikenal dengan istilah agroforestry. Sehingga keberadaan HTI bagi masyarakat sekitar memberikan manfaat lebih besar.
“Kenapa HTI menjadi potensi hutan masa depan Kaltim,  karena pohon yang ditanam adalah pohon yang memiliki  produktivitas dan pertumbuhan cepat dan memiliki nilai jual tinggi. Sehingga dengan HTI ini tidak akan mengurangi dan merusak hutan alam,” ujarnya. (yul/hmsprov).

///Foto : Kawasan hutan Wahea yang merupakan wilayah konservasi alam yang dipertahankan Kaltim. Dengan menggiatkan usaha hutan tanaman industry (HTI) untuk memenuhi bahan baku industry perkayuan.(fadli/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation