Kalimantan Timur
Hutan untuk Generasi Masa Depan

* BP2HP Wilayah XIII Samarinda Tempati Kantor Baru

 

SAMARINDA–Kaltim memiliki hutan tropis yang cukup luas dan tergolong yang terbesar di Indonesia. Yang berfungsi sebagai sumber kehidupan dan menyimpan warisan budaya yang semakin hari harus terus mendapat perhatian khusus untuk menjaga kelestarian hutan demi generasi masa depan.

Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Rudy T Koesnandar, pada Pembukaan Kantor Baru Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII Samarinda, Sabtu (9/2).

“Di dalam ekosistem, hutan merupakan penyedia jasa, juga sebagai habitat utama flora dan fauna sekaligus merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitarnya. Hutan Kaltim yang sangat luas harus dijaga kelestariannya di tengah adanya penurunan luasan hutan akibat adanya kegiatan ilegal di sektor kehutanan,” ujar Rudy.

Menurut dia, Pemprov telah mengambil langkah kongkrit yang mengacu pada lima kebijakan prioritas dari Kementerian Kehutanan, yakni pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu ilegal, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, rehabilitasi dan konservasi hutan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, pemantapan pemanfaatan hutan.

“Industri kehutanan menjadi tolok ukur kontribusi kehutanan terhadap pembangunan nasional. Pemanfaatan pengelolaan hasil hutan harus dilakukan dengan baik. Kaltim dengan hutan tropisnya yang dianggap sebagai paru-paru dunia, berusaha untuk melakukan kebijakan-kebijakan dalam upayanya melestarikan hutan alam sebagai konservasi sekaligus sumber kehidupan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pada era otonomi daerah saat ini, penataan kawasan hutan harus dilakukan secara bersama-sama oleh Pemprov dan kabupaten/kota, karena secara fisik penataan hutan terhampar dalam wilayah administrasi kabupaten/kota.

“Semua hal itu perlu disinkronisasikan secara optimal sehingga menimbulkan kesepahaman dalam pengambilan kebijakan untuk menata kembali kawasan hutan yang sudah mulai terkikis oleh kegiatan sektor lainnya,” katanya.

Ia berharap dengan adanya gedung baru yang representatif berikut dengan fasilitasnya, dapat menunjang peningkatan kinerja dari pegawai-pegawai BP2HP Wilayah XIII Samarinda, terutama dalam perannya untuk dapat mendukung pengelolaan hutan produksi yang baik dan benar.

Sementara itu, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono, mengatakan kebijakan revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan merupakan tanggung jawab dari bagi Ditjen BUK di pusat dan BP2HP di daerah, khususnya untuk hutan produksi baik sektor hulu hingga hilir.

Menurut dia, Pemprov bersama kabupaten/kota hendaknya dapat membuat satu aksi, yakni penataan kembali kawasan hutan melalui pembedahan seluruh konsesi yang di dalamnya ada pemegang ijin HPH dan HTI dan lainnya di kabupaten/kota, untuk mengetahui peta kondisi dan permasalahan di lapangan.

“Isu yang muncul tidak akan lepas dari pengelolaan hutan produksi sebelumnya. Dan melihat kondisi hutan alam yang semakin menurun, dengan adanya aksi tersebut, dua tahun ke depan diharapkan kita dapat menginventarisir seluruh permasalahan, dan para pemegang ijin HTI dan HPH adalah yang pasti memang profesional dalam pengelolaan hutan,” jelasnya.

Kantor BP2HP Wilayah XIII Samarinda terletak di Jalan Rapak Indah No.99, yang dibangun di tanah seluas 2.876 meter persegi dengan luas bangunan 800 meter persegi berlantai dua.(her/hmsprov).

Foto: KANTOR BARU. Dirjen BUK Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono membubuhkan tanda tangan pada prasasti peresmian Kantor BP2HP Wilayah XIII Samarinda. (heru/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation