Kalimantan Timur
Ibrahim: Alih Fungsi Lahan Harus Dihindari

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


SAMARINDA – Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (PTP) Kaltim, H Ibrahim, mengatakan Pemprov memberikan perhatian serius terhadap lahan-lahan pertanian pangan produktif di sejumlah kabupaten/kota. Seiring dengan maraknya kegiatan pembangunan di berbagai sektor, lahan-lahan pertanian pangan produktif beralih fungsi menjadi kegiatan lainnya.
“Jika ada kabupaten/kota yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan produktif untuk kegiatan lainnya yang bukan untuk umum, tentu saja itu melanggar undang-undang,” kata Ibrahim, usai mengikuti pertemuan Pemprov dengan BPK Perwakilan Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (29/4).
Dijelaskan, UU Nomor  41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jelas mengatur tentang larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif dalam rangka perlindungan lahan. Sedangkan di daerah, Pemprov bersama DPRD Kaltim telah menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagai implementasi dari UU Nomor 41/2009.
“Perda tersebut diterbitkan sebagai upaya pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kaltim,” jelasnya.
Namun pada kenyataannya, petani di Kaltim seringkali dihadapkan dengan situasi mempertahankan lahan pertanian dari kegiatan pertambangan batu bara maupun kegiatan lainnya. Salah satu contoh kasus di Samarinda, tepatnya di kawasan Makroman, dimana lahan pertanian dikepung kegiatan tambang batu bara.
“Pada situasi ini, semestinya perusahaan tambang batu bara bisa beroperasi sesuai Amdal. Karena lahan pertanian masyarakat bisa terancam oleh kegiatan tambang yang berada diatasnya. Tanaman bisa turun produksinya. Kemudian karena diiming-imingi dengan nilai jual yang tinggi bahkan diintimidasi bisa saja lahan-lahan pertanian produktif tersebut beralih fungsi. Jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.
Ibrahim mengungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pada sektor pertanian dalam arti luas, termasuk untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif di Kaltim.
Salah satu kebijakan gubernur yang dimaksud adalah setiap lahan pertanian yang sudah ditetapkan tidak boleh dikonversi menjadi lahan tambang. Setiap lahan pertanian yang sudah dikonversi harus diganti dua kali lipat. Kebijakan itu dilakukan dengan maksud lahan pertanian di Kaltim tidak berkurang melainkan semakin bertambah.
“Ada perhatian dari Pemprov terhadap lahan-lahan itu, untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sekarang tinggal hati nurani dari pimpinan daerah saja, apakah mereka mau mendengan jeritan petani yang lahannya akan dialihfungsikan untuk kegiatan lain yang bukan untuk umum,”  pungkasnya. (her/hmsprov).

////Foto : Lahan persawahan seperti ini perlu perlindungan agar tidak beralih fungsi pada kegiatan lain.(dok/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation