Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
SAMARINDA – Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (PTP) Kaltim, H Ibrahim, mengatakan Pemprov memberikan perhatian serius terhadap lahan-lahan pertanian pangan produktif di sejumlah kabupaten/kota. Seiring dengan maraknya kegiatan pembangunan di berbagai sektor, lahan-lahan pertanian pangan produktif beralih fungsi menjadi kegiatan lainnya.
“Jika ada kabupaten/kota yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan produktif untuk kegiatan lainnya yang bukan untuk umum, tentu saja itu melanggar undang-undang,” kata Ibrahim, usai mengikuti pertemuan Pemprov dengan BPK Perwakilan Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (29/4).
Dijelaskan, UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jelas mengatur tentang larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif dalam rangka perlindungan lahan. Sedangkan di daerah, Pemprov bersama DPRD Kaltim telah menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagai implementasi dari UU Nomor 41/2009.
“Perda tersebut diterbitkan sebagai upaya pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kaltim,” jelasnya.
Namun pada kenyataannya, petani di Kaltim seringkali dihadapkan dengan situasi mempertahankan lahan pertanian dari kegiatan pertambangan batu bara maupun kegiatan lainnya. Salah satu contoh kasus di Samarinda, tepatnya di kawasan Makroman, dimana lahan pertanian dikepung kegiatan tambang batu bara.
“Pada situasi ini, semestinya perusahaan tambang batu bara bisa beroperasi sesuai Amdal. Karena lahan pertanian masyarakat bisa terancam oleh kegiatan tambang yang berada diatasnya. Tanaman bisa turun produksinya. Kemudian karena diiming-imingi dengan nilai jual yang tinggi bahkan diintimidasi bisa saja lahan-lahan pertanian produktif tersebut beralih fungsi. Jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.
Ibrahim mengungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pada sektor pertanian dalam arti luas, termasuk untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif di Kaltim.
Salah satu kebijakan gubernur yang dimaksud adalah setiap lahan pertanian yang sudah ditetapkan tidak boleh dikonversi menjadi lahan tambang. Setiap lahan pertanian yang sudah dikonversi harus diganti dua kali lipat. Kebijakan itu dilakukan dengan maksud lahan pertanian di Kaltim tidak berkurang melainkan semakin bertambah.
“Ada perhatian dari Pemprov terhadap lahan-lahan itu, untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sekarang tinggal hati nurani dari pimpinan daerah saja, apakah mereka mau mendengan jeritan petani yang lahannya akan dialihfungsikan untuk kegiatan lain yang bukan untuk umum,” pungkasnya. (her/hmsprov).
////Foto : Lahan persawahan seperti ini perlu perlindungan agar tidak beralih fungsi pada kegiatan lain.(dok/humasprov kaltim)
16 Juni 2022 Jam 22:35:51
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 November 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 Januari 2021 Jam 18:23:56
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
09 Januari 2019 Jam 22:02:46
Kegiatan Pemerintah
14 Agustus 2023 Jam 08:12:13
Gubernur Kaltim
12 September 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
29 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 Juli 2018 Jam 19:45:43
Pembangunan