Kalimantan Timur
Ijin ASN Dampingi Anaknya Masuk Sekolah

SAMARINDA - Pemprov Kaltim sangat mendukung kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI H Yuddy Chisnandi, terkait dengan pemberian ijin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau   Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing daerah yang akan mendampingi putra-putri mereka di hari pertama masuk sekolah yang serentak dilakukan pada 18 Juli 2016 mendatang.

Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim Drs Yuswadi mengatakan terkait kebijakan tersebut Pemprov Kaltim sudah menindaklanjuti dengan membuat surat edaran kepada seluruh SKPD dan Biro di lingkup Pemprov Kaltim yang sudah ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Sekprov Kaltim. 

"Kami siap untuk mendistribusikan surat edaran  kepada masing-masing SKPD  di lingkungan Pemprov Kaltim," kata Yuswadi, Jumat (15/7).

Kebijakan MenPAN itu, menurut Yuswadi  sudah sangat tepat, artinya dari pada PNS atau ASN mangkir kerja, lebih baik diberikan ijin khusus pada hari pertama untuk mendampingi putra-putri mereka masuk sekolah. 

"Ijin yang kita berikan hanya sehari yaitu hari pertama masuk sekolah, tidak seterusnya," ujarnya.

Yuswadi juga mengharapkan dalam surat tersebut diminta kepada kepala SKPD untuk melakukan pengaturan apabila ASN yang akan mendampingi anaknya dengan menggantikan ASN lain dalam upaya pemberian pelayanan.

"Jangan sampai pelayanan tergganggu akibat kebijakan tersebut, terutama ASN yang berada di kabupaten/kota, misalnya ada staf pada unit pelayanan yang akan mendampingi putra-putrinya masuk sekolah, harus ada yang menggantikannya. Jangan sampai publik menunggu hanya akibat adanya kebijakan tersebut," papar Yuswadi. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation