Kalimantan Timur
IKN Batal Karena Covid-19? Isran Bilang IKN Urusan Negara

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor tak ambil  pusing soal kemungkinan  ibu kota negara (IKN) urung dipindahkan ke Kaltim akibat pandemi virus corona yang belum juga mereda di Indonesia.

Isran menilai, pemindahan IKN adalah urusan negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat. Menurut orang nomor satu di Kaltim itu, hingga saat ini, tidak ada masalah dengan rencana pemindahan IKN ke Benua Etam.

"Jalan terus, tidak ada masalah. IKN itu urusan negara," ucap Isran Noor usai Pelantikan Pj Sekprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (15/5/2020).

Isran mengajak semua pihak sebaiknya menunggu perkembangan dari pemerintah pusat. Apalagi, saat ini kondisi pandemi. Tentu, semua kegiatan darahkan untuk penanganan pandemi virus corona.

Karena itu, Pemprov Kaltim prinsipnya mengikuti saja apa yang diperintahkan  pemerintah pusat. Artinya, Kaltim taat perintah pusat.

"Kita ikuti saja pemerintah pusat. Tak perlu dipermasalahkan. Pasti pusat juga akan memikirkan," jelasnya.

Sementara Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani menambahkan, terkait pengembangan IKN masyarakat tak perlu khawatir. Yang jelas, pasti ada langkah-langkah prioritas yang dijalankan oleh pemerintah pusat.

"Kita tak perlu cemas masalah IKN. Kita ikuti saja perkembangan dari pemerintah pusat. Undang-undangnya juga bagaimana kita belum tahu. Tentu, jika Undang-Undangnya sudah terbit, maka bisa saja pemerintah pusat lebih fokus," jelasnya.

Apalagi, lanjut Sa'bani, kondisi saat ini semua terfokus dengan penanganan pandemi. Karena itu, saat ini sebaiknya bagaimana masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap pencegahan penyebaran wabah virus corona. Yang jelas, pengembangan IKN tentu secara berkesinambungan dipikirkan bersama-sama. (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation