JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara, disambut antusias masyarakat Kalimantan Timur.
Pemindahan IKN itu diyakini akan berkontribusi positif untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"Pengharapan itu bukanlah sesuatu yang berlebihan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Profesor HM Aswin, mewakili Gubernur Kaltim memaparkan dukungan Pemprov Kaltim terhadap pemindahan IKN dalam Rapat Dengar Pendapat Komite 1 DPD-RI tentang Rancangan Undang-Undang IKN di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Aswin menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2020 sebesar 76,24 merupakan IPM ketiga tertinggi di antara provinsi-provinsi di Indonesia.
Meskipun demikian, diakuinya, disparitas nilai IPM antara kabupaten dan kota masih cukup tinggi.
"Salah satu penyebabnya kondisi infrastruktur di Kaltim, terutama jalan yang belum cukup memadai," ujarnya.
Pada tahun 2020 kondisi jalan mantap nasional sudah mencapai 81,79, persen, namun jalan provinsi baru mencapai 69,76 persen dan jalan kabupaten/kota sebesar 67,33 persen.
Padahal lanjutnya, penyediaan infrastruktur dasar Benua Etam diarahkan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung tumbuhnya pusat-pusat produksi pertanian dan industri pengolahan.
Akibat tingginya kondisi jalan rusak mempengaruhi kuantitas angkutan barang dan manusia, terutama aktivitas barang dan manusia dari pusat-pusat produksi menuju outlet, termasuk kawasan IKN.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, juga menyangkut atau bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk melakukan pemindahan IKN ke Kaltim.
"Ini merupakan peluang bagi Kaltim mempersiapkan diri menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri," ujarnya.
Karenanya, dukungan dan komitmen pemerintah harus benar-benar berpihak kepada Kaltim sebagai tempat dibangunnya IKN, yang tertuang dalam RUU IKN yang saat inu sedang dibahas.
"Kita tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi objek pembangunan IKN dan warganya jadi penonton," pungkasnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)
31 Oktober 2021 Jam 21:23:09
Berita Acara
04 April 2020 Jam 07:12:52
Berita Acara
28 Juni 2021 Jam 15:54:59
Berita Acara
20 Juli 2021 Jam 15:50:03
Berita Acara
10 Maret 2020 Jam 08:30:32
Berita Acara
08 April 2020 Jam 11:15:30
Berita Acara
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Juli 2018 Jam 10:36:44
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 Januari 2022 Jam 10:40:31
Breaking News Kaltim
28 Mei 2018 Jam 19:20:40
Kesehatan