JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara, disambut antusias masyarakat Kalimantan Timur. Pemindahan IKN itu diyakini akan berkontribusi positif untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"Pengharapan itu bukanlah sesuatu yang berlebihan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Profesor HM Aswin, mewakili Gubernur Kaltim memaparkan dukungan Pemprov Kaltim terhadap pemindahan IKN dalam Rapat Dengar Pendapat Komite 1 DPD-RI tentang Rancangan Undang-Undang IKN di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Aswin menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2020 sebesar 76,24 merupakan IPM ketiga tertinggi di antara provinsi-provinsi di Indonesia.
Meskipun demikian, diakuinya, disparitas nilai IPM antara kabupaten dan kota masih cukup tinggi.
"Salah satu penyebabnya kondisi infrastruktur di Kaltim, terutama jalan yang belum cukup memadai," ujarnya.
Pada tahun 2020 kondisi jalan mantap nasional sudah mencapai 81,79, persen, namun jalan provinsi baru mencapai 69,76 persen dan jalan kabupaten/kota sebesar 67,33 persen.
Padahal lanjutnya, penyediaan infrastruktur dasar Benua Etam diarahkan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung tumbuhnya pusat-pusat produksi pertanian dan industri pengolahan.
Akibat tingginya kondisi jalan rusak mempengaruhi kuantitas angkutan barang dan manusia, terutama aktivitas barang dan manusia dari pusat-pusat produksi menuju outlet, termasuk kawasan IKN.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, juga menyangkut atau bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk melakukan pemindahan IKN ke Kaltim.
"Ini merupakan peluang bagi Kaltim mempersiapkan diri menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri," ujarnya.
Karenanya, dukungan dan komitmen pemerintah harus benar-benar berpihak kepada Kaltim sebagai tempat dibangunnya IKN, yang tertuang dalam RUU IKN yang saat inu sedang dibahas.
"Kita tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi objek pembangunan IKN dan warganya jadi penonton," pungkasnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)
09 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
17 Juli 2018 Jam 19:54:42
Perencanaan Pembangunan
16 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
19 Februari 2018 Jam 19:54:05
Perencanaan Pembangunan
28 Juni 2018 Jam 20:28:12
Perencanaan Pembangunan
04 Juli 2019 Jam 21:29:14
Perencanaan Pembangunan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
19 Maret 2018 Jam 19:54:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 September 2022 Jam 10:13:38
Gubernur Kaltim
29 Januari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Mei 2022 Jam 20:41:17
Kegiatan Silaturahmi