Kalimantan Timur
Indikator Pembangunan Energi Listrik Kaltim Meningkat

SAMARINDA - Sesuai visi Kaltim Maju 2030 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2013‐2018 yang menetapkan dua indikator pembangunan utama yang berkaitan dengan energi mengalami peningkatan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Amrullah menyampaikan kedua indikator itu yakni meningkatkan rasio desa berlistrik dari 80 persen menjadi 100 persen, rasio eletrifikasi dari 65 menjadi 80 persen dan meningkatkan bauran energi berasal sumber daya terbarukan dari 0,2 persen menjadi 3 persen.

"Sampai dengan triwulan III 2015, rasio desa berlistrik telah mencapai 95,5 persen dari target 2015 sebesar 93 persen. Sedangkan, rasio elektrifikasi telah  mencapai 78,7 persen dari target 76 persen dan bauran energi dari sumber daya yang terbarukan baru mencapai 0,77 persen dari target 0,7 persen," kata Amrullah saat menyampaikan arahan dalam diskusi terfokus mengenai penghematan energi di Kaltim di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/11).

Amrullah mengatakan, Pemprov Kaltim bersama Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini tengah mempersiapkan program Bioenergi  Lestari. Program ini adalah salah bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk  pemenuhan energi listrik 35.000 MW.

"Secara prinsip, program ini sangat sesuai dengan rencana Pemprov Kaltim dalam  hal pemenuhan dua indikator pembangunan terkait energi. Program Bioenergi Lestari ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik di Kaltim," katanya.

Selain itu, lanjut Amrullah, Bioenergi Lestari diharapkan akan menjadi contoh  bagaimana upaya pemerintah memenuhi kelistrikan daerah dari sumber energi baru terbarukan yakni biomass yang secara bersamaan berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

"Dalam pelaksanaannya nanti akan memanfaatkan lahan-lahan terdegradasi atau rendah karbon dan lahan-lahan bekas tambang," katanya.

Pemenuhan kelistrikan di daerah bukan hanya program biomassa. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan penghematan listrik juga perlu dilakukan. Apalagi, kata Amrullah, gubernur Kaltim baru‐baru ini telah mengeluarkan surat nomor 670/5591/Distamb/2015 kepada seluruh Bupati dan Walikota, Kepala SKPD, Direktur Rumah Sakit, Sekretaris DPRD dan para Direktur BUMD di Kaltim sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerapan Hemat Energi, Air dan Kertas di Lingkungan  Instansi Pemeritah, BUMN dan BUMD.

"Sejak 2010, Pemprov Kaltim melakukan sosialisasi penghematan energi ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Keberhasilan penghematan energi ditentukan oleh dua faktor yakni faktor perilaku manusia dan faktor pemilihan peralatan hemat energi," katanya. (rus/sul/es/humasprov).

///FOTO : Salah satu jaringan listrik di Desa Ambalut Kukar.(dok/humasprov)

 

Berita Terkait
MEREKA BICARA
MEREKA BICARA

10 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan

Government Public Relation