SAMARINDA - Sesuai visi Kaltim Maju 2030 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2013‐2018 yang menetapkan dua indikator pembangunan utama yang berkaitan dengan energi mengalami peningkatan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Amrullah menyampaikan kedua indikator itu yakni meningkatkan rasio desa berlistrik dari 80 persen menjadi 100 persen, rasio eletrifikasi dari 65 menjadi 80 persen dan meningkatkan bauran energi berasal sumber daya terbarukan dari 0,2 persen menjadi 3 persen.
"Sampai dengan triwulan III 2015, rasio desa berlistrik telah mencapai 95,5 persen dari target 2015 sebesar 93 persen. Sedangkan, rasio elektrifikasi telah mencapai 78,7 persen dari target 76 persen dan bauran energi dari sumber daya yang terbarukan baru mencapai 0,77 persen dari target 0,7 persen," kata Amrullah saat menyampaikan arahan dalam diskusi terfokus mengenai penghematan energi di Kaltim di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/11).
Amrullah mengatakan, Pemprov Kaltim bersama Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini tengah mempersiapkan program Bioenergi Lestari. Program ini adalah salah bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk pemenuhan energi listrik 35.000 MW.
"Secara prinsip, program ini sangat sesuai dengan rencana Pemprov Kaltim dalam hal pemenuhan dua indikator pembangunan terkait energi. Program Bioenergi Lestari ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik di Kaltim," katanya.
Selain itu, lanjut Amrullah, Bioenergi Lestari diharapkan akan menjadi contoh bagaimana upaya pemerintah memenuhi kelistrikan daerah dari sumber energi baru terbarukan yakni biomass yang secara bersamaan berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca.
"Dalam pelaksanaannya nanti akan memanfaatkan lahan-lahan terdegradasi atau rendah karbon dan lahan-lahan bekas tambang," katanya.
Pemenuhan kelistrikan di daerah bukan hanya program biomassa. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan penghematan listrik juga perlu dilakukan. Apalagi, kata Amrullah, gubernur Kaltim baru‐baru ini telah mengeluarkan surat nomor 670/5591/Distamb/2015 kepada seluruh Bupati dan Walikota, Kepala SKPD, Direktur Rumah Sakit, Sekretaris DPRD dan para Direktur BUMD di Kaltim sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerapan Hemat Energi, Air dan Kertas di Lingkungan Instansi Pemeritah, BUMN dan BUMD.
"Sejak 2010, Pemprov Kaltim melakukan sosialisasi penghematan energi ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Keberhasilan penghematan energi ditentukan oleh dua faktor yakni faktor perilaku manusia dan faktor pemilihan peralatan hemat energi," katanya. (rus/sul/es/humasprov).
///FOTO : Salah satu jaringan listrik di Desa Ambalut Kukar.(dok/humasprov)
15 April 2018 Jam 21:50:52
Pemerintahan
17 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Juli 2020 Jam 21:57:35
Pemerintahan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Mei 2022 Jam 21:39:00
Kegiatan Silaturahmi
15 Februari 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
06 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
16 September 2022 Jam 18:51:58
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
19 September 2019 Jam 22:52:06
Pembangunan