SAMARINDA - Sesuai visi Kaltim Maju 2030 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2013‐2018 yang menetapkan dua indikator pembangunan utama yang berkaitan dengan energi mengalami peningkatan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Amrullah menyampaikan kedua indikator itu yakni meningkatkan rasio desa berlistrik dari 80 persen menjadi 100 persen, rasio eletrifikasi dari 65 menjadi 80 persen dan meningkatkan bauran energi berasal sumber daya terbarukan dari 0,2 persen menjadi 3 persen.
"Sampai dengan triwulan III 2015, rasio desa berlistrik telah mencapai 95,5 persen dari target 2015 sebesar 93 persen. Sedangkan, rasio elektrifikasi telah mencapai 78,7 persen dari target 76 persen dan bauran energi dari sumber daya yang terbarukan baru mencapai 0,77 persen dari target 0,7 persen," kata Amrullah saat menyampaikan arahan dalam diskusi terfokus mengenai penghematan energi di Kaltim di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/11).
Amrullah mengatakan, Pemprov Kaltim bersama Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini tengah mempersiapkan program Bioenergi Lestari. Program ini adalah salah bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk pemenuhan energi listrik 35.000 MW.
"Secara prinsip, program ini sangat sesuai dengan rencana Pemprov Kaltim dalam hal pemenuhan dua indikator pembangunan terkait energi. Program Bioenergi Lestari ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik di Kaltim," katanya.
Selain itu, lanjut Amrullah, Bioenergi Lestari diharapkan akan menjadi contoh bagaimana upaya pemerintah memenuhi kelistrikan daerah dari sumber energi baru terbarukan yakni biomass yang secara bersamaan berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca.
"Dalam pelaksanaannya nanti akan memanfaatkan lahan-lahan terdegradasi atau rendah karbon dan lahan-lahan bekas tambang," katanya.
Pemenuhan kelistrikan di daerah bukan hanya program biomassa. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan penghematan listrik juga perlu dilakukan. Apalagi, kata Amrullah, gubernur Kaltim baru‐baru ini telah mengeluarkan surat nomor 670/5591/Distamb/2015 kepada seluruh Bupati dan Walikota, Kepala SKPD, Direktur Rumah Sakit, Sekretaris DPRD dan para Direktur BUMD di Kaltim sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerapan Hemat Energi, Air dan Kertas di Lingkungan Instansi Pemeritah, BUMN dan BUMD.
"Sejak 2010, Pemprov Kaltim melakukan sosialisasi penghematan energi ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Keberhasilan penghematan energi ditentukan oleh dua faktor yakni faktor perilaku manusia dan faktor pemilihan peralatan hemat energi," katanya. (rus/sul/es/humasprov).
///FOTO : Salah satu jaringan listrik di Desa Ambalut Kukar.(dok/humasprov)
12 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Desember 2019 Jam 18:53:06
Pemerintahan
10 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Januari 2019 Jam 18:44:24
Pemerintahan
07 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 September 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
03 Desember 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
21 Januari 2019 Jam 19:06:26
Ketetapan Pemerintah