Kalimantan Timur
Indonesia-Bank Dunia Mantapkan FCPF EK-JERP

Ist

The Government of Indonesia and The World Bank Joint Mission Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP) digelar Rabu-Jumat, 5-7 Mei 2021. 

 

Misi kerja sama ini merupakan mekanisme koordinasi rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia (KLHK) dan Bank Dunia. Pertemuan dilakukan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan program penurunan emisi berbasis jurisdiksi di Kalimantan Timur (EK-JERP). 

 

Khususnya terkait pelaporan pertama Program Penurunan Emisi FCPF-Carbon Fund dibawah ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) sudah berjalan efektif sesuai tata waktu yang dirancang.

 

"Program penurunan emisi berbasis yurisdiksi melalui skema FCPF Carbon Fund di Kalimantan Timur sudah dilaksanakan sejak Juni 2019 dan akan berakhir pada Desember 2024. Total emisi yang dapat diklaim adalah 22 Juta ton CO2eq," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Jumat (7/5/2021).

 

Selama pelaksanaan program ini akan dilaksanakan tiga kali periode pelaporan.  Saat ini tengah disusun laporan periode pertama terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan sejak Juni 2019- Desember 2020. 

 

"Insentif akan diberikan oleh Bank Dunia kepada Kalimantan Timur apabila hasil verifikasi oleh independen verifikator terbukti terjadi penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi," ungkap Ivan, sapaan akrabnya.

 

Program penurunan emisi berbasis yurisdiksi ini dibagi dalam lima komponen. 

 

Komponen pertama terkait perbaikan sistem perizinan, percepatan pengakuan wilayah adat dan penyelesaian konflik.

 

Komponen kedua memperkuat kapasitas pemerintah dalam melindungi kawasan berhutan, melalui penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam mengelola kawasan hutan negara, memperkuat perencanaan pembangunan desa rendah emisi (village low emission development), dan menguatkan peran pemerintah dalam mempercepat perkebunan berkelanjutan. 

 

Komponen ketiga adalah mendukung praktik pengelolaan berkelanjutan pada perusahaan perkebunan dan kehutanan, melalui perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi (high conservation value forest) di dalam areal perizinan. 

 

Komponen keempat menyasar pada pendorong deforestasi yang berkaitan dengan desa dan masyarakat desa, utamanya untuk mengembangkan peluang penghidupan alternatif bagi masyarakat, dengan tetap menjaga wilayah berhutan.

 

"Komponen kelima terkait pengelolaan program, pemantauan dan evaluasi," tutup Ivan.

 

Beberapa hal menjadi isu penting yang dibahas dalam joint mission ini. Antara lain tantangan dan gaps terhadap proses penyusunan pelaporan penurunan emisi beserta lampirannya. 

 

Termasuk juga monitoring measurement dan reporting/MMR, benefit sharing plan/BSP, pengaturan kelembagaan, project operation manual, kerangka pengaman sosial dan lingkungan, serta pelaksanaan pengambilan kesepakatan dari masyarakat melalui free prior informed and consent/FPIC atau Padiatapa yang telah dilaksanakan di 99 kampung/desa di Kalimantan Timur pada akhir 2020 lalu.

 

Rapat digelar dari Hotel Harris Suites Puri Mansion secara daring dan tatap muka. Dari Kaltim hadir Dewan Daerah Perubahan Iklim/DDPI Kaltim, Bappeda, Dinas LH, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan dibawah koordinasi Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim. Tampak juga Staf Khusus Gubernur Kaltim untuk Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup, Stepi Hakim.

 

Dari pemerintah pusat, hadir Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK Emma Rahmawati dan Kepala Sub Direktorat REDD+ KLHK Franky Zamzani, perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas. Sedangkan dari Bank Dunia dihadiri oleh perwakilan Bank Dunia di Washington dan Indonesia – Alexander Lotsch dan tim (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation