Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mewakili pemerintah Indonesia, menandatangani kesepakatan penting dengan Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (Forest Carbon Partnership Facility/ FCPF) yang dikelola oleh Bank Dunia, Jumat (27/11). Kesepakatan tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk menerima hingga 110 juta dolar AS dan berpeluang dalam “call option” mencapai 20 juta ton CO2eq untuk upaya penurunan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan hingga 2025.
Dengan diberlakukannya Kesepakatan Pembayaran Pengurangan Emisi (ERPA) ini, Indonesia akan menerima pembayaran berbasis hasil untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbon di Provinsi Kalimantan Timur. Pengurangan emisi di kawasan ini, bersama dengan upaya multilateral lainnya untuk mendukung Indonesia, akan membantu Indonesia dalam mencapai target iklim dan lingkungan nasional.
“Kesepakatan ini, merupakan bukti kerja keras Indonesia yang terus menerus mengurangi deforestasi dan melindungi hutan. Namun, upaya kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.
Program ini telah membangun momentum positif, dan membuka kesempatan kolaborasi lintas pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan pelaku usaha.
"Meskipun pekerjaan penurunan emisi di lapangan akan dilakukan di satu provinsi, hasilnya akan membantu kami sebagai negara untuk mencapai tujuan kami untuk mengurangi deforestasi dan degradasi, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau," lanjut Bambang.
Program Pengurangan Emisi Indonesia di provinsi Kalimantan Timur, yang memiliki populasi sekitar 3,5 juta penduduk, bertujuan untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan. Targetnya adalah 12,7 juta hektar lahan yang kaya akan hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati di sana.
ERPA akan mendukung perbaikan tata kelola lahan dan mata pencaharian lokal. Selain itu, program ini juga melindungi habitat berbagai spesies yang rentan dan terancam punah. Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan perizinan kehutanan, peningkatan jumlah perkebunan skala kecil, dan mempromosikan perencanaan berbasis masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen mengatakan kesepakatan untuk pengurangan emisi karbon di Kalimantan Timur ini bukti upaya Indonesia dalam melindungi dan mengelola hutan tropis secara berkelanjutan. Hutan tropis Indonesia merupakan sumber daya yang penting dalam skala global.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi 41% emisi gas rumah kaca pada tahun 2030, serta mempercepat pembangunan berkelanjutan dalam rencana pembangunan nasionalnya. Perjanjian yang ditandatangani hari ini akan mendukung pencapaian tujuan nasional yang ambisius ini," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, mengatakan masyarakat Kalimantan Timur merupakan jantung dari pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan di sana.
"Program ini akan memastikan bahwa berbagai pemangku kepentingan mendapatkan manfaat dari hasil jangka panjang program ini, termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim," katanya.
Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF) adalah kemitraan global pemerintah, bisnis, masyarakat sipil, dan organisasi Masyarakat Adat yang berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan di negara berkembang, kegiatan yang biasa disebut sebagai REDD +. Diluncurkan pada tahun 2008, FCPF telah bekerja sama dengan 47 negara berkembang di Afrika, Asia, serta Amerika Latin dan Karibia, bersama dengan 17 donor yang telah memberikan kontribusi dan komitmen senilai 1,3 miliar dolar AS.
Untuk menyiapkan kegiatan FCPF ini, Bank Dunia telah memberikan hibah dukungan pembiayaan kegiatan persiapan untuk Provinsi Kaltim selama lima tahun 2015 sampai dengan 2020 pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi (BLI) KLHK, yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim serta Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim. Dalam pelaksanaannya, persiapan kegiatan FCPF juga didukung oleh berbagai pihak termasuk organisasi mitra internasional/nasional dan mitra lokal yang mendukung pembuatan dokumen program penurunan emisi dan proses menuju ERPA.
_______________________________
Jakarta, KLHK, 28 November 2020
Informasi lebih lanjut:
Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, BLI KLHK
I Wayan Susi Dharmawan – 082173073981
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk
17 Juni 2018 Jam 21:17:50
Siaran Pers
30 Juni 2019 Jam 13:47:32
Siaran Pers
17 Februari 2020 Jam 21:00:08
Siaran Pers
04 Juli 2019 Jam 21:35:51
Siaran Pers
25 Oktober 2018 Jam 16:47:19
Siaran Pers
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
01 Oktober 2022 Jam 05:11:54
Wakil Gubernur Kaltim
08 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2016 Jam 00:00:00
Perhelatan Nasional