Kalimantan Timur
Inflasi Tahun Kalender

Jadi Indikator Penetapan UMP
 
SAMARINDA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah atau yang dikenal dengan istilah tripartite, masih dilakukan.
Saat ini, UMP Kaltim tahun 2013 sebesar Rp1.752.073 sedangkan berdasarkan hasil survey BPS Kaltim, besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi sebesar Rp1.886.315.
Angka KHL Kaltim ini sama dengan angka KHL Kota Samarinda yang paling terendah dari 14 kabupaten lainnya. Sedangkan KHL tertinggi di Kaltim sebesar Rp2.895.827 berada di Kabupaten Malinau.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Achmad Zaini menjelaskan untuk menengahi tarik ulur pengupahan, biasanya pemerintah mengambil peran dengan mengajukan pertimbangan angka inflasi tahun kalender selama setahun.
“Angka inflasi ini dapat menjadi acuan UMP karena inflasi adalah indikator kenaikan harga dan daya beli masyarakat setiap bulan selama satu tahun,” jelasnya.
Selain inflasi, indikator lainnya adalah pertumbuhan ekonomi dan Product Domestic Regional Bruto atau PDRB. Kedua indikator ini dapat mengukur pertumbuhan dan kemampuan perusahaan dalam berusaha.
Hingga bulan September, angka inflasi tahun kalender Januari-September berada pada angka 9,00 persen dan diperkirakan hingga akhir tahun tidak lebih dari 10 persen.
Untuk penetapan angka KHL, piak BPS melakukan survey terhadap 60  komponen konsumsi rumahtangga berupa pangan, sandang dan perumahan dan berlaku untuk pekerja dengan ststus bujangan. Sedangkan pekerja dengan status berkeluarga, akan mendapatkan tunjangan dan insentif lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan masa kerja dan lain-lain.
“Kita berharap tidak ada tarik ulur upah yang begitu tinggi perbedaanya antara perusahaan dan pekerja, sehingga perekonomian dan PDRB dapat terus tumbuh dengan kondusif,” harapnya.(yul/hmsprov)


 

Berita Terkait
Government Public Relation