SAMARINDA - Menindaklanjuti arahan Mendagri dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim.
Dua Ingub sekaligus diterbitkan, yakni Ingub Nomor 20 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4 untuk delapan daerah, dan Ingub Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 berlaku di dua daerah.
"Pelaksanaan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, Selasa (3/8/2021).
Ingub untuk pelaksanaan PPKM di kabupaten dan kota ditandatangani Gubernur Isran Noor ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Camat hingga Luran dan Kepala Desa berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Menurut Juru Bicara Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, dua Ingub menindaklanjuti Inmendagri, materinya mengatur pelaksanaan PPKM sebagai perpanjangan masa PPKM dalam Ingub sebelumnya.
Disebutkannya, delapan daerah di Kaltim berlaku PPKM level 4, yakni Kabupaten Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangkan dua kabupaten lainnya yang masuk PPKM level 3, yakni Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu.
"Seperti Ingub sebelumnya, Ingub perpanjangan masa pelaksanaan PPKM juga memgatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring (online)," jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, esensial dan kritikal agar diberlakukan dan ditegakkan.
"Pada dasarnya, pelaksanaan PPKM ini mampu menekan penyebaran serta penularan Covid-19, jika semua pihak saling mendukung," ungkap Ivan, seraya berharap masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan kesadaran tinggi.(yans/sdn/humasprovkaltim)
03 Juli 2021 Jam 08:10:59
Ketetapan Pemerintah
27 Maret 2021 Jam 06:09:30
Ketetapan Pemerintah
02 Desember 2021 Jam 22:48:52
Ketetapan Pemerintah
19 November 2018 Jam 21:13:26
Ketetapan Pemerintah
04 Juli 2021 Jam 20:07:20
Ketetapan Pemerintah
17 Mei 2021 Jam 23:06:56
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Februari 2013 Jam 00:00:00
Agama
28 Maret 2022 Jam 21:22:18
Wakil Gubernur Kaltim
04 Juli 2021 Jam 20:06:49
Kesehatan
10 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak