Pemerintah pusat kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah.
Yakni, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Untuk Kalimantan Timur, disebutkan Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, mengutip dua Inmendagri bahwa jumlah kabupaten dan kota di PPKM level 4 berkurang jumlahnya, namun di level 3 bertambah daerahnya, serta ada perpindahan kriteria.
"Semula delapan daerah menjadi lima di PPKM level 4. Sebaliknya, level 3 menjadi lima kabupaten dan kota dari dua daerah," sebut Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, Selasa (10/8/2021), seraya menambahkan terjadi perpindahan kriteria atau status pelaksanaan PPKM.
Ivan mengungkapkan lima daerah masuk level 4, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser (sebelumnya level 3).
Sementara kabupaten dan kota di Benua Etam turun ke level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu tidak berubah kriteria.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Karenanya, lanjut Ivan, tidak salah dalam setiap kesempatan, baik gubernur maupun wakil gubernur, serta pejabat Pemprov lainnya, selalu memggugah dan mengajak sekaligus mengingatkan masyarakat pentingnya taat anjuran pemerintah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Pak Gubernur selalu mengingatkan apa pun statusnya, atau levelnya, biar mau berapa. Yang penting, kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan tetap ikuti anjuran pemerintah," pungkas Ivan. (yans/sdn/humasprovkaltim)
18 Mei 2018 Jam 09:40:18
Siaran Pers
21 Juni 2018 Jam 12:53:44
Siaran Pers
02 Juli 2018 Jam 14:52:16
Siaran Pers
15 Februari 2020 Jam 22:38:05
Siaran Pers
28 Oktober 2019 Jam 07:20:39
Siaran Pers
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Mei 2020 Jam 21:43:07
Perkebunan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Agustus 2021 Jam 20:43:29
Ketetapan Pemerintah