SAMARINDA – Tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Kaltim dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan di daerah ini. Terlebih Kaltim menjadi satu dari 11 provinsi yang ikut berkomitmen untuk mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.
Guna menginventarisasi lahan pertanian pangan di Kaltim dan Kaltara, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak telah membentuk Tim Koordinasi Pemantapan Sawah dibawah koordinasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim.
Berdasarkan analisis tim tersebut di lapangan, penggunaan lahan dikelompokkan menjadi dua pilihan, yaitu lahan potensial dan existing sawah. Untuk lahan potensial total luasnya sekitar 518.393,14 hektare yang terdiri dari lahan pangan di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 375.198,04 hektare dan lahan pangan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) 143.195,10 hektare.
Sementara, untuk existing sawah luasnya sekitar 50.680,34 hektare, dengan rincian sawah di kawasan hutan 2.615,54 hektare dan sawah di Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) 48.064,79.
“Jadi total areal pangan yang perlu dilindungi dan dijamin keberadaannya di Kaltim dan Kaltara adalah sekitar 569.073 hektare. Ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi kita semua untuk menjadikannya sebagai areal pangan lestari, terutama instansi terkait Dinas Pertanian dan BKPP. Apalagi sudah ada Perda yang melindungi lahan pertanian berkelanjutan di Kaltim,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rembuk Ketahanan Pangan pekan lalu.
Awang Faroek meminta agar instansi terkait dapat memantapkan ketersediaan lahan pendukung yang telah dihasilkan dari kajian mendalam terhadap luasan existing dan potensial yang ditetapkan, untuk dijadikan Areal Pangan Lestari, yang dimasukkan ke dalam Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota dan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Keberadaan lahan untuk program rice and food estate di dalam areal pangan potensial ini sedang dalam verifikasi Dinas Pertanian kabupaten/kota sebagaimana hasil dari pertemuan Dinas Pertanian Kaltim dengan kabupaten/kota Desember 2013 lalu. Setelah itu akan ada tindak lanjut untuk menentukan lahan rice and food estate. (her/hmsprov)
Foto: Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak (kanan) bersama sejumlah Bupati dan Walikota menandatangani berita acara komitmen untuk meningkatkan pembangunan pertanian dalam arti luas di Kaltim dan Kaltara untuk mewujudkan ketahanan pangan. (Johan/humasprovkaltim).
04 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Januari 2018 Jam 09:57:43
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Juli 2022 Jam 08:10:36
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 08:06:41
Ibu Kota Negara
01 Juli 2022 Jam 07:59:52
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 07:55:43
Deregulasi Kebijakan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
07 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Sosial
19 Januari 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
06 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 April 2016 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana