SAMARINDA – Tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Kaltim dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan di daerah ini. Terlebih Kaltim menjadi satu dari 11 provinsi yang ikut berkomitmen untuk mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.
Guna menginventarisasi lahan pertanian pangan di Kaltim dan Kaltara, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak telah membentuk Tim Koordinasi Pemantapan Sawah dibawah koordinasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim.
Berdasarkan analisis tim tersebut di lapangan, penggunaan lahan dikelompokkan menjadi dua pilihan, yaitu lahan potensial dan existing sawah. Untuk lahan potensial total luasnya sekitar 518.393,14 hektare yang terdiri dari lahan pangan di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 375.198,04 hektare dan lahan pangan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) 143.195,10 hektare.
Sementara, untuk existing sawah luasnya sekitar 50.680,34 hektare, dengan rincian sawah di kawasan hutan 2.615,54 hektare dan sawah di Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) 48.064,79.
“Jadi total areal pangan yang perlu dilindungi dan dijamin keberadaannya di Kaltim dan Kaltara adalah sekitar 569.073 hektare. Ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi kita semua untuk menjadikannya sebagai areal pangan lestari, terutama instansi terkait Dinas Pertanian dan BKPP. Apalagi sudah ada Perda yang melindungi lahan pertanian berkelanjutan di Kaltim,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rembuk Ketahanan Pangan pekan lalu.
Awang Faroek meminta agar instansi terkait dapat memantapkan ketersediaan lahan pendukung yang telah dihasilkan dari kajian mendalam terhadap luasan existing dan potensial yang ditetapkan, untuk dijadikan Areal Pangan Lestari, yang dimasukkan ke dalam Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota dan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Keberadaan lahan untuk program rice and food estate di dalam areal pangan potensial ini sedang dalam verifikasi Dinas Pertanian kabupaten/kota sebagaimana hasil dari pertemuan Dinas Pertanian Kaltim dengan kabupaten/kota Desember 2013 lalu. Setelah itu akan ada tindak lanjut untuk menentukan lahan rice and food estate. (her/hmsprov)
Foto: Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak (kanan) bersama sejumlah Bupati dan Walikota menandatangani berita acara komitmen untuk meningkatkan pembangunan pertanian dalam arti luas di Kaltim dan Kaltara untuk mewujudkan ketahanan pangan. (Johan/humasprovkaltim).
01 Mei 2019 Jam 09:55:04
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 Februari 2019 Jam 20:26:36
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 September 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
31 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 November 2015 Jam 00:00:00
Politik
01 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Desember 2016 Jam 00:00:00
Program Pemerintah
28 Juni 2023 Jam 22:03:41
Agenda Pemerintah