Kalimantan Timur
Investasi dan Promosi Kaltim Tahun 2018


 

SIARAN PERS

INVESTAI DAN PROMOSI KALTIM TAHUN 2018

DPMPTSP PROVINSI KALTIM

 
 

 

 

 

Target realisasi investasi Kalimantan Timur tahun 2018, mengalami penyesuaian dari target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kaltim.   Adjustment  dilakukan mengingat kondisi ekonomi Kaltim diprediksikan masih fluktuatif. Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim memproyeksikan Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 berada pada kisaran 2,5-2,9 persen years on years (yoy), lebih lambat ketimbang proyeksi pertumbuhan tahun 2017 yang diproyeksi sebesar 3,0-3,4 persen (yoy).  Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi Kaltim pada tahun ini disebabkan oleh terbatasnya pemulihan ekonomi pada sektor utama, yakni pertambangan batu bara dan migas, karena sektor ini masih menjadi penggerak utama roda ekonomi Kaltim

 

1.      TERGET realisasi investasi Kalimantan Timur tahun 2018 ditetapkan pencapaianya sebesar Rp 38,60 triliun

Ø untuk PMDN Rp 13,51 triliun

Ø untuk PMA    Rp 25,09 triliun

 

2.      Realisasi investasi Kalimantan Timur sampai dengan akhir tahun 2018 sebesar Rp 33,84 triliun , dengan rincian

Ø PMDN Rp 27 triliun dan

Ø PMA Rp 6,84 triliun (US$ 510,45 juta).

 

3.      Di level nasional realisasi investasi PMDN pada triwulan III tahun ini Provinsi Kalimantan Timur menempati urutan ke-5, setelah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.  Sedangkan untuk PMA berada di urutan ke-15, setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah,  dan Sulawesi Tenggara.

4.      Perizinan sektoral dan penanaman modal sampai akhir tahun 2018 yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Kaltim total sebanyak 2.432 izin dengan rincian   

Ø Sektor pertambangan sebanyak 941 izin atau 39,91% dari total izin yang diterbitkan.

Ø sektor perhubungan sebanyak 386 izin atau 16,37% dan

Ø sektor peternakan sebanyak 295 izin atau 12,51%.

5.       Sejak diluncurkannya Sistem Online Single Submission (OSS) bulan Juli 2018 lalu, total izin yang diterbitkan melalui OSS di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan akhir 2018 sebanyak  2.500.

 

 

6.       Jumlah LKPM PMA/PMDN Kaltim on line sampai dengan Tahun 2018 terealisasi 624 LKPM dengan rincian :

Ø Sektor Primer 258

Ø Sektor Sekunder 158

Ø Sektor Tersier 208

7.      Beberapa Catatan / Kegiatan Perizinan Tahun 2019

a.      Permasalahan Perijinan Investasi

1.         Tumpang tindih lahan antara :

Ø Perusahaan tambang batu bara.

Ø Perusahaan tambang batu bara versus perusahaan perkebunan.

Ø Perusahaan perkebunan versus perusahaan perkebunan.

Ø Perusahaan tambang batubara atau galian C dan perusahaan perkebunan versus peruntukan/kepentingan lainnya.

2.         Kewenangan perijinan yang dilimpahkan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi masih ada yang tidak clean and clear.

3.         Jaminan reklamasi yang sudah disetor namun tidak ada ijinnya (mengendap).

4.         Kewenangan perijinan yang masih belum jelas pembagiannya.

5.         Masih ada pelayanan perijinan selain di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

6.         Layanan Online Single Submission (OSS) Belum Maksimal.

7.         Masih adanya pemaksaan di dalam penerbitan perijinan dan godaan gratifikasi.

 

b.      Bagi perusahaan di sektor Pertambangan Batubara , untuk mematuhi aturan aturan yang berlaku seperti jarak lokasi dengan perumahan dan jalan lebih dari 500 meter, hal ini untuk menghindarkan hal hal yang tidak diinginkan akibat dari proses produksi pertambangan.

 

8.      Rencana Dukungan Kegiatan Investasi dan Penanaman Modal Tahun 2019

a)        Dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan perizinan , maka pada tahun 2019 Tim OSS masing masing perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengeluarkan Pertek (Pertimbangan Teknis) akan berada di kantor DPMPTSP.

b)        Promosi  Penanaman Modal di Kaltim akan dilakukan lebih terintegrasi dengan melibatkan Kota / Kabupaten serta steak holder/mitra pembanguanan daerah lainnya.

 

Berita Terkait
Government Public Relation