Sosialisasi PP 46/2011 Tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS
SAMARINDA - Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie mengatakan kunci sukses PNS dalam bekerja adalah bagaimana mereka bisa menganggap pekerjaan sebagai ibadah yang penting. Artinya, jika setiap pekerjaan dianggap bagian dari ibadah, tentu niatnya pasti untuk hal-hal yang baik.
“Apabila dimulai dengan niat yang baik, akan menciptakan hal-hal yang baik pula. Jika itu bisa dilaksanakan, maka PNS akan bekerja profesional dengan loyalitas tinggi sehingga kinerjanya pun akan lebih baik," kata Irianto Lambrie usai membuka Sosialisasi PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Selasa (2/4).
Dengan niat tulus, PNS tidak ingin dipuji, karena niat utamanya adalah untuk memberikan manfaat bagi yang lain. Terkait hal itu, PNS juga perlu memahami metode penilaian yang baru tentang prestasi PNS yang diatur dalam PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
“Nantinya PNS akan membuat rencana kerjanya secara individual. Dengan rencana kerja tersebut, penilaiannya akan dilakukan oleh atasannya,” jelas Irianto.
Selain itu ada juga penilaian prilaku. Penilaian kinerja berbobot 60 persen dan penilaian prilaku dengan bobot 40 persen.
Penilaian tersebut, sambung dia, tidak lagi bersifat rahasia seperti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Penilaian dilakukan secara transparan. Jika perlu, lanjut dia, hasil penilaian tersebut disampaikan kepada pegawai lainnya.
“Melalui pola ini akan jelas, apakah pegawai itu layak dipromosikan atau tidak. Sebab PNS yang akan dipromosikan, tentu mereka yang sudah memiliki nilai baik,” tegasnya.
Pejabat pembina kepegawaian atau Sekretaris Daerah tidak berhak menentukan seseorang menduduki jabatan tertentu.
Sementara itu, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor menjelaskan bahwa peraturan kepegawaian ini lebih objektif.
“Model penilaian tersebut akan menciptakan pegawai yang lebih berkualitas dan profesional,” jelasnya.
Menurut dia, dengan penilaian itu, tentu tidak akan ada keluhan dari masing-masing individu. Setiap pegawai telah merencanakan kinerjanya sendiri dalam satu tahun, sejak Desember tahun sebelumnya. Rencana penilaian dilakukan sejak Januari hingga Desember.
“Jadi dengan adanya rencana individu, maka kinerja pegawai akan jelas terlihat. Artinya, dalam penilaian tersebut minimal ada lima uraian tugas yang harus dimiliki dan maksimal 12 uraian tugas, sehingga beban kerja dan apa yang dikerjakan jelas,” beber Roby.
Ada empat hal yang perlu diketahui, yakni kuantitas pekerjaan, kualitas kerja, waktu penyelesaian kerja dan berapa biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah direncanakan.
"Artinya, jika penilaian lebih tinggi bisa diraih, bisa saja gaji yang mereka dapatkan lebih besar dari sebelumnya. Bahkan, bisa saja pendapatan kepala instansi dengan bawahannya berbeda,” jelasnya.
Sosialisasi diikuti seluruh perwakilan BKD se-Kaltim dan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim dan perwakilan masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim. (jay/hmsprov).
Foto : Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambri memberikan pengarahan pada peserta Sosialisasi PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.(fajar/humasprov kaltim)
14 Februari 2019 Jam 18:16:57
Pelatihan, Kepegawaian
07 Maret 2018 Jam 19:56:30
Pelatihan, Kepegawaian
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
31 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:17:43
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
18 Agustus 2021 Jam 21:59:22
Berita Acara
18 Juli 2022 Jam 10:11:46
Info Grafis
08 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perhubungan
04 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan