SAMARINDA- Pengisian jabatan lowong pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemprov Kaltim pada tahun ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah. Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie mengatakan, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak akan mengumumkannya ke publik, baik melalui media online dan surat kabar.
“Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Gubernur Awang Faroek, setelah surat pengumumannya ditanda tangani. Dengan tujuan untuk mengisi jabatan yang kosong, yakni jabatan eselon II, III dan IV yang dikarenakan pejabatnya ada yang pensiun. Jadi, jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang ditinggalkan karena pejabatnya pensiun atau meninggal dunia,” kata Irianto Lambrie di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Selasa (22/1).
Tetapi, lanjut dia, ditegaskan untuk jabatan setingkat eselon III dan IV tidak perlu diumumkan secara resmi. Berapa jumlah jabatan eselon II yang akan diumumkan, hal itu diketahui setelah disampaikan Gubernur di publik.
Menurut dia, memang ada tiga hingga empat orang pejabat yang masuk masa pensiun di Maret 2013. Karena itu, untuk pengisian tersebut harus dilakukan seleksi. “Seleksi itu dilakukan sesuai kebutuhan daerah. Apabila Pemprov Kaltim masih membutuhkan tenaga dan pikiran pejabat tersebut, mungkin saja bisa diperpanjang jabatannya. Tetapi, untuk saat ini kami belum dapat menyampaikan siapa saja pejabatnya,” jelas Irianto.
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga saat ini untuk PNS struktural batas usia pensiun minimal 56 tahun. Tetapi untuk jabatan eselon II dapat diperpanjang bisa mencapai 58 hingga 60 tahun.
Pengumuman tersebut, lanjut dia, rencana akan disampaikan pada Januari ini. Selanjutnya, setelah diumumkan, peserta calon pejabat eselon II dapat menyampaikan berkas syarat-syarat yang harus dilengkapi. Karena, calon tersebut akan mengikuti beberapa seleksi, yakni administrasi, kompetensi dan wawancara.
“Uji kompetensi misalnya, kalau mereka mau mencalonkan jadi pejabat eselon II di BPPMD, maka kompetensinya mereka harus cakap berbahasa asing, baik Inggris dan Jepang aktif. Bahkan, syaratnya serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, sehingga bobot kompetensinya lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, contoh lain, yakni untuk jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AWS, sesuai perundang-undangan tentang pejabat rumah sakit yang harus mengisi jabatan tersebut, yakni juga memiliki kompetensi kedokteran, baik spesialis maupun umum.
“Aturan ini berdasarkan Permendagri Nomor 5 tahun 2005 tentang mengenai seleksi administrasi pengangkatan jabatan struktural,” jelasnya.(jay/hmsprov)
Foto: Irianto Lambrie
15 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
08 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
10 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
12 September 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
11 Juni 2019 Jam 13:30:52
Perhubungan
12 November 2019 Jam 09:04:56
Even Olahraga
19 Desember 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
26 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah