Perkembangan Koperasi di Lingkungan Perusahaan di Daerah
LOMBOK - Sekprov Kaltim yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie berharap koperasi yang didirikan di perusahaan-perusahaan, baik di sektor pertambangan, perkebunan dan perusahaan Migas dapat mensejahterakan anggotanya.
Koperasi sudah seharusnya menjadi organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan bukan hanya mencari keuntungan.
Mensejahterakan anggota bukan harus dinilai dengan materi. Sisa Hasil Usaha (SHU) bukanlah ukuran utama bagi koperasi. Tetapi koperasi itu seharusnya bisa memberikan pinjaman dengan bunga yang murah dan bisa menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.
“Itulah yang diharapkan dapat dikembangkan oleh koperasi di perusahaan-perusahaan besar dan pemerintahan,” kata Irianto Lambrie di sela-sela puncak Hari Koperasi ke-66 di Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Jumat (12/7).
Menurut dia, perkembangan itu bisa dilihat di masing-masing koperasi perusahaan dan pegawai negeri di daerah ini. Misal, yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahrani (RSUD AWS) dan PT Pupuk Kaltim.
Upaya lain untuk mensejahterakan anggota juga bisa dilakukan dengan layanan simpan pinjam. Misal, koperasi memberikan pinjaman pada batas-batas tertentu, sesuai dengan kemampuan anggota tersebut untuk mengembalikan.
“Contoh, kalau di pegawai negeri, jika membiayai anak sakit di rumah sakit dan membangun rumah, bisa diberikan pinjaman dan mereka hanya membayar bunga enam hingga 12 persen dari gaji yang diterima setiap bulan dengan prosedur yang mudah, bahkan tanpa jaminan tidak seperti di bank,” jelasnya.
Agar pengembangan koperasi tersebut dapat berjalan baik dan sukses di daerah, maka melalui Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kaltim terus melakukan pembinaan, yakni dengan melakukan pelatihan dan diklat-diklat bagi pengurus koperasi. Pasalnya, sukses dan tidaknya koperasi, juga akan sangat ditentukan oleh kapasitas para pengurusnya.
“Ini dilakukan, mengingat banyak koperasi yang lumpuh karena pengurus yang tidak jujur, sehingga mental dan pengetahuan pengurus juga perlu terus dibina dan dididik,” imbuhnya. (jay/hmsprov)
23 Mei 2019 Jam 08:50:33
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 September 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 Maret 2019 Jam 22:08:12
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 September 2022 Jam 18:51:58
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10 Mei 2020 Jam 16:59:36
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Desember 2021 Jam 09:16:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 April 2019 Jam 22:48:24
Pembangunan
12 Oktober 2018 Jam 17:04:10
Perkebunan
25 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika