Pemprov Susun Grand Design Pemekaran Wilayah
SAMARINDA – Pemprov Kaltim sedang menyusun grand design pemekaran wilayah Kaltim untuk 25 tahun ke depan. Grand design ini dimaksudkan agar nanti semua orang memiliki persepsi yang sama dalam pemekaran wilayah, karena ada indikator-indikator yang objektif yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis dan sosial, bahwa suatu wilayah bisa dimekarkan atau tidak.
Hal itu diungkapkan Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie, dalam paparannya tentang Grand Design Pemekaran Wilayah Kaltim pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Otonomi Daerah JPIP Kaltim, di ruang serbaguna Ruhui Rahayu, Senin (28/1).
“Pemprov sudah menyusun grand design untuk rencana pemekaran wilayah yang diharapkan itu bisa sampai 2025. Kita akan bentuk tim, yang terdiri dari Bappeda dan instansi terkait lain. Saat ini grand design tersebut memang belum dalam bentuk dokumen, tetapi sudah ada kajian-kajian secara terpisah, misalnya kajian tentang Sebatik dan Mahakam Ulu. Kita nantinya akan merangkum semua itu dalam suatu grand design rencana jangka panjang” ujar Irianto.
Menurut dia, ketika mengusulkan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus mempertimbangkan tiga dimensi dasar, yaitu dimensi geografis (relatif tetap, mencakup luas dan karakteristik (kualitas) wilayah), dimensi geografis (realtif tetap, yakni manusia yang menjadi subjek dan objek) dan dimensi sistem.
“Tiga hal itu nanti akan menjadi pertimbangan apakah satu wilayah itu akan bisa dimekarkan atau tidak. Jadi tidak ada lagi nanti kepentingan dan tuntutan instan yang tidak dikaji secara akademis dan objektif,” jelasnya.
Irianto mengatakan pemekaran wilayah di Kaltim sudah berjalan sangat bagus dibanding provinsi lain. Sudah terbentuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Mahakam Ulu. Disamping yang sudah terdahulu lima kabupaten terbentuk sebagai hasil pemekaran, seperti Kutai Timur, Kutai Barat, Malinau, Penajam Paser Utara (PPU) dan Tana Tidung.
“Nantinya sesuai arahan gubernur, merencankan peningkatan status Kecamatan Sebatik menjadi Kota. Kemudian Berau Pesisir Selatan dan Kutai Pesisir, namun dua kabupaten ini masih tergantung dengan kabupaten induknya. Intinya, Pemprov hanya memfasilitasi agar pemekaran wilayah sesuai dengan tujuan utama, yaitu peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Irianto menyebut salah satu pertimbangan melakukan pemekaran Kaltara adalah karena wilayah Kaltim yang terlalu luas, sehingga untuk melakukan akselerasi pembangunan diperlukan untuk membentuk provinsi baru.
“Seperti halnya di Papua yang sekarang menjadi dua provinsi, bahkan di Sulawesi Selatan saja yang wilayahnya lebih kecil sudah terbentuk Sulawesi Barat, bahkan ada tuntutan lagi untuk membentuk Sulawesi Timur. Kaltim ini wilayahnya lebih luas dari Sulsel, jadi ke depan sangat dimungkinkan untuk dimekarkan lagi setelah Kaltara,” ucapnya.
Irianto menambahkan ada beberapa permasalahan pemekaran di Indonesia sebagai hasil dari evaluasi pemerintah pusat, yakni 75 persen DOB mengalami kemunduran dari keadaan semula, dengan melihat salah satu indikator yaitu peningkatan angka kemiskinan. Kemudiam DOB belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara siginfikan.
Selanjutnya, pemekaran belum menyentuh kesejahteraan masyarakat, melainkan pemekaran lebih banyak memberikan keuntungan kepada para individu ata sekelompok elite politik di daerah tersebut.
“Berhasil atau tidaknya DOB yang mengevaluasi adalah Kemendagri. DOB akan diberi waktu dua tahun untuk pelaksanaan pembangunan, jika setelah dievaluasi ternyata tidak mencapai tujuan dari pemekaran wilayah maka akan diberikan kesempatan satu tahun lagi untuk memperbaiki, dan jika dinilai tidak mampu, akan dikembalikan ke provinsi atau kabupaten induk,” tambahnya.(her/hmsprov).
Foto : Irianto Lambrie
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
10 November 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 September 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Agama
27 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia